Connect with us

Politik

Luhut Tekankan Pentingnya Audit Coretax untuk Perbaikan Sistem di Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan desak audit Coretax yang belum rampung setelah 10 tahun. Evaluasi diperlukan untuk optimalisasi penerimaan pajak dan tax ratio.

Profile Nida MPN Indonesia

Published

on

Luhut Tekankan Pentingnya Audit Coretax Untuk Perbaikan Sistem Di Indonesia
Luhut Tekankan Pentingnya Audit Coretax untuk Perbaikan Sistem di Indonesia. Gambar : Aditia Noviansyah/Kumparan

MPN Indonesia 20 Februari 2025 - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti sistem Coretax yang belum juga rampung meski telah dikembangkan selama satu dekade.

Dalam acara The Economics Insight di Jakarta pada Rabu (19/2), ia menegaskan pentingnya audit Coretax guna mengidentifikasi penyebab utama keterlambatan dan kendala implementasi.

Luhut menyatakan bahwa sistem ini harus segera dievaluasi untuk memastikan efektivitas dalam pengelolaan pajak.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit guna mengetahui akar permasalahan yang menghambat penyempurnaan sistem tersebut.

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang Presiden untuk melakukan audit terhadap sistem perpajakan yang belum optimal.

“Jadi Coretax ini harus dipercepat. Masa Coretax sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Maka sekarang Presiden audit saja, Pak. Ada undang-undang yang melarang diaudit kan? Presiden kan boleh lihat di mana kurangnya,” ujar Luhut, dikutip langsung oleh Tim Redaksi MPN Indonesia melalui Instagram @kumparancom, pada Rabu (19/2).

Dampak Stagnasi Coretax terhadap Tax Ratio

Luhut menyoroti bahwa stagnasi dalam pengembangan Coretax berdampak pada rendahnya tax ratio di Indonesia.

Pada 2024, tax ratio tercatat sebesar 10,08 persen, lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 10,31 persen.

Pemerintah menargetkan tax ratio tahun ini berada di kisaran 10,09 hingga 10,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Luhut, sistem perpajakan yang belum sepenuhnya berfungsi optimal menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tax ratio stagnan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa audit diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang ada.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk

“Jadi kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja? Kenapa tidak bisa naik? Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya,” jelasnya.

Kendala Implementasi Coretax dan Keputusan Penggunaan Sistem Lama

Sejak mulai dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax mengalami berbagai kendala teknis, termasuk kesulitan login, kegagalan input data, hingga transaksi yang tertunda.

Karena berbagai permasalahan ini, Komisi XI DPR RI dan DJP menyepakati untuk tetap menggunakan sistem perpajakan lama sebagai mitigasi terhadap implementasi Coretax yang masih bermasalah.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan pajak tidak terganggu akibat kendala teknis yang terjadi pada Coretax.

Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa sistem lama tetap akan digunakan sebagai langkah antisipasi.

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun.

Meskipun demikian, penggunaan sistem lama tidak berarti implementasi Coretax dihentikan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sistem perpajakan lama dan Coretax akan berjalan secara paralel hingga sistem baru dapat berfungsi dengan optimal.

(AKM/NID/RAD)

Trending