Connect with us

Kriminal

Penjambret yang Tewaskan Ibu Pemotor di Pamulang Ditangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku jambret yang tewaskan ibu di Pamulang, pelaku ditangkap di Bekasi.

Profile Nida MPN Indonesia

Published

on

Penjambret Yang Tewaskan Ibu Pemotor Di Pamulang Ditangkap
Penjambret yang Tewaskan Ibu Pemotor di Pamulang Ditangkap. Gambar : Dok. Polda Metro Jaya

MPN Indonesia 22 Februari 2025 - Polisi telah menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang ibu berinisial WSA meninggal dunia di Pamulang, Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial F alias Bolang diamankan di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku Ditangkap di Bekasi

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Iptu Nurul Farouq Fadillah mengonfirmasi bahwa F alias Bolang berhasil diamankan di wilayah Bekasi.

“Pelaku kami amankan di wilayah Bekasi di salah satu apartemen,” kata Nurul kepada wartawan, dilansir dari CNNIndonesia, pada Jumat (21/2).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bolang telah berulang kali melakukan aksi penjambretan. Dalam satu hari, pelaku bahkan bisa melancarkan aksinya hingga tiga kali.

Kronologi Penjambretan di Pamulang

Peristiwa penjambretan terjadi pada Sabtu (15/2) pagi di Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.

Korban, WSA, saat itu sedang mengendarai motor seorang diri setelah mengantar anaknya ke stasiun.

Saat berada di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian menarik tas korban, menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari kendaraannya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepala korban membentur aspal dan mengalami pendarahan serius.

“Kepala korban diduga terbentur di aspal jalan yang menyebabkan pendarahan di kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Ade Ary pada Minggu (16/2).

Insiden ini terekam kamera CCTV dan videonya tersebar di media sosial.

Dalam rekaman, terlihat WSA mengendarai motor sebelum pelaku mendekatinya dan berusaha menarik tasnya, yang akhirnya membuat korban jatuh.

Baca Juga:  Sebanyak 2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Mabes Polri Lewat Proses Pembakaran

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas sebelum dinyatakan meninggal dunia.

“Korban ini jatuh dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter puskesmas, dinyatakan meninggal,” kata Bambang saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari kompas.com, pada Minggu (16/2).

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Setelah penangkapan, pihak kepolisian menetapkan Bolang sebagai tersangka.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengonfirmasi bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan pasal tersebut, Bolang terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Ressa.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus kriminal ini dan kemungkinan adanya korban lain dari aksi penjambretan yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan kriminal yang mungkin terlibat.

(AKM/NID/RAD)

Trending