Connect with us

Kriminal

Viral Pelaku Pelecehan Seksual di Pesanggrahan Jakarta Selatan di Tangkap, Ini Motifnya!

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menangkap pelaku begal payudara inisial BS, pada Senin (24/2).

Logompn

Published

on

Viral Begal Payudara Di Pesanggrahan Jakarta Selatan Di Tangkap, Ini Motifnya!
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam. Gambar : Instagram/@polisijaksel

MPN Indonesia 25 Februari 2025 - Polisi menangkap BS (30), pelaku begal payudara yang aksinya viral di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BS diamankan di rumah kontrakannya pada Senin (24/2) setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan metode scientific crime investigation.

Modus Operandi dan Motif Pelaku

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pelaku menyasar perempuan yang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian.

Aksi tersebut telah dilakukan beberapa kali, dengan korban berusia antara 14 hingga 22 tahun.

“Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial BS. Pelaku juga sudah melakukan beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan,” ungkap AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers, di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2).

BS melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa mengenakan helm.

Dia mendekati korban yang sedang berjalan kaki, melakukan pelecehan, lalu melarikan diri.

Salah satu insiden terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Swadharma Utara, Ulujami, Pesanggrahan, pada Minggu (23/2).

Rekaman itu kemudian diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta dan menjadi viral di media sosial.

Menurut Kapolsek, BS melakukan aksinya untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

“Karena yang bersangkutan mau melampiaskan atau memenuhi hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki,” ujar Seala.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap BS guna mengetahui apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau kelainan tertentu.

Dalam kajian kriminologi, kasus seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan perilaku.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan serta Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:  Perempuan Paruh Baya Keciduk Curi Sembako di Minimarket Duren Sawit

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa di wilayah Jakarta Selatan.

(AKM/NID/RAD)

Trending