Connect with us

Ekonomi

Simak! Ini 15 Golongan Warga yang akan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta perluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk PNS, lansia, dan pengurus rumah ibadah, mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT.

Arthur

Published

on

Simak! ini 15 golongan warga yang akan gratis naik transportasi umum di jakarta
Simak! Ini 15 Golongan Warga yang akan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Program ini mencakup layanan Transjakarta, serta akan diperluas ke MRT Jakarta dan LRT Jakarta dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 Hari Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa layanan gratis Transjakarta tidak hanya untuk pengurus masjid, tetapi juga berlaku bagi seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.

“Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,” kata Rano Karno, dikutip MPN Indonesia dari Antara, pada Senin (3/3).

Saat ini, kebijakan transportasi umum gratis masih terbatas pada Transjakarta dan akan diperluas ke MRT dan LRT dalam waktu mendatang.

Daftar Golongan Warga yang Berhak Menerima Fasilitas

Berikut adalah 15 golongan warga yang berhak mendapatkan fasilitas ini:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP yang memiliki rekening di Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin (beras miskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng)
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Pemprov DKI berencana memperluas kebijakan ini ke MRT dan LRT Jakarta, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis.

Baca Juga:  Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler untuk Tiga Provinsi

(AKM/NID/RAD)

Trending