Selebriti
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan oleh Polda Metro Jaya atas Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (4/3).
Penahanan Usai Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/3).
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Laporan dari Reza Gladys
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut laporan, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Reza kemudian berusaha menghubungi Nikita untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Namun, ia justru menerima ancaman dari Nikita melalui asistennya.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024.
Keesokan harinya, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami Reza Gladys mencapai Rp4 miliar.
Alasan Penahanan dan Barang Bukti
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, ada pertimbangan subjektif yang turut diperhitungkan dalam proses penahanan ini.
Penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini sesuai dengan KUHAP semuanya. Tata cara dalam penyidikan,” tambah Ade Ary.
Polisi juga mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus ini, di antaranya sembilan dokumen yang berkaitan dengan kasus pemerasan.
Selain itu, barang bukti digital berupa flash disk dan telepon seluler turut disita.
“Ada barang bukti digital, ada flash disk dan juga handphone, kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini,” jelas Ade Ary.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Dengan adanya barang bukti yang cukup serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan, penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

