Connect with us

Berita

Catat! Ini Aturan Resmi Terbaru SPMB 2025

Kemendikdasmen resmi meluncurkan SPMB 2025 sebagai mekanisme seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 05t112759.952
Aturan Resmi Terbaru SPMB 2025 | Gambar: Kemendikdasmen

MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai mekanisme seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa SPMB telah mengalami penyempurnaan dalam berbagai aspek, termasuk mekanisme seleksi dan pemanfaatan daya tampung sekolah.

“Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat pada Rabu (5/3). 

Jalur Penerimaan SPMB 2025

SPMB 2025 mengusung visi pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan bahwa domisili atau tempat tinggal siswa menjadi faktor utama dalam penerimaan di sekolah terdekat.

Selain itu, sistem ini juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah secara lebih spesifik.

Dalam SPMB 2025, pemerintah provinsi memiliki kewenangan khusus untuk mengelola pendidikan menengah.

Sementara pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal.

Terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan dalam SPMB 2025, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus yang mengecualikan beberapa jalur penerimaan dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Kuota SPMB 2025

SPMB juga mengatur besaran kuota penerimaan untuk masing-masing jalur penerimaan, yaitu:

Baca Juga:  Hore! Aceh bakal Punya Penerbangan Langsung ke Arab Saudi

1. SD

Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%

2. SMP

Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 25%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%

3. SMA

Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending