Connect with us

Kriminal

Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung menegaskan tak ada intervensi dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. 9 tersangka telah ditetapkan, dengan potensi hukuman mati bagi pelaku utama.

Logompn

Published

on

Kejaksaan agung pastikan tidak ada intervensi dalam kasus korupsi pertamina
Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi Pertamina. Gambar: YouTube/Kejaksaan RI

MPN Indonesia 7 Maret 2025 - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, dipertimbangkan bagi para tersangka.

Hal ini mengingat tindak pidana tersebut terjadi di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (6/3).

Pada Kamis (6/3), usai bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Burhanuddin juga menegaskan bahwa produksi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) Pertamina saat ini telah sesuai dengan standar yang berlaku.

BBM terkait Kasus Korupsi Tidak Lagi Beredar

Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa stok BBM Pertamina saat ini memiliki ketahanan sekitar 21–23 hari.

“Stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21–23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018–2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” ujar Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Pertamina Patra Niaga diketahui melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM jenis RON 92, tetapi yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90.

Produk tersebut kemudian disimpan di depo PT Orbit Terminal Merak sebelum menjalani proses pencampuran (blending) dan distribusi.

Burhanuddin menegaskan bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta tidak berkaitan dengan kebijakan Pertamina secara institusi.

Baca Juga:  Legislator Nasdem Rajiv Dipanggil KPK Buat jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Kejaksaan Agung bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini pada periode 2018–2023.

Jika ditemukan faktor pemberat, seperti dampak signifikan terhadap masyarakat selama pandemi COVID-19, para tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang lebih berat, bahkan hukuman mati.

Pertamina Pastikan BBM Sesuai Standar

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di tempat yang sama menegaskan bahwa pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ini.

Ia juga memastikan bahwa BBM yang saat ini dipasarkan oleh Pertamina telah melalui pengujian yang ketat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Untuk meningkatkan transparansi, Pertamina juga bekerja sama dengan lembaga survei independen seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia guna memastikan kualitas BBM yang beredar.

Mantiri menegaskan bahwa pengujian ini akan terus dilakukan, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi kualitas BBM.

Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (K3S) pada periode 2018–2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.

Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pejabat Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan guna mengungkap peran setiap tersangka dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

(AKM/NID/RAD)

Trending