Viral
Diduga Oplos Pertalite, SPBU di Medan Akhirnya Disegel Polisi
SPBU di Medan disegel polisi akibat dugaan pengoplosan BBM Pertalite. Tiga tersangka ditetapkan, polisi dan Pertamina perketat pengawasan.
MPN Indonesia 9 Maret 2025 - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Medan, tepatnya SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, disegel oleh Polrestabes Medan setelah ditemukan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki minyak yang masuk ke SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengintaian dan mendapati petugas SPBU sedang memindahkan bahan bakar dari mobil tangki ke dalam tangki penyimpanan SPBU.
Saat dimintai keterangan, petugas SPBU tidak dapat memberikan penjelasan terkait asal-usul BBM tersebut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikan keabsahan bahan bakar yang dibawa.
Ditemukan BBM Oktan 87 yang Tidak Sesuai Standar
Setelah dilakukan pemeriksaan, Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa BBM yang dibawa oleh mobil tangki tersebut memiliki nilai oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.
“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” ujar Edith Indra Triyadi dalam konferensi pers di SPBU Nagalan, dilansir MPN Indonesia dari kompas.com, pada Sabtu (8/3).
Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak menyediakan bahan bakar dengan angka oktan tersebut, sehingga dipastikan bahwa BBM itu bukan berasal dari terminal resmi Pertamina.
Selain itu, Edith juga menyebutkan bahwa mobil tangki yang digunakan dalam operasi ilegal ini tidak memiliki kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.
Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan warna merah putih serta mencantumkan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui pihak berwenang.
Menurut Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, BBM dengan oktan 87 yang dibawa oleh mobil tangki itu dicampurkan dengan Pertalite di dalam tangki timbun SPBU.
Setelah dicampur, BBM oplosan tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai Pertalite.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Beri Sanksi Tegas
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL selaku manajer SPBU, U sebagai sopir mobil tangki, dan YTP sebagai kernet.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Taryono Raharja mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan BBM di SPBU Medan ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Para pelaku memanfaatkan mobil tangki berlogo Pertamina yang sudah tidak memiliki kontrak kerja sama untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal.
Dengan modus ini, mereka berhasil mengelabui masyarakat agar percaya bahwa BBM yang dijual adalah bahan bakar bersubsidi yang sah.
Selain penyegelan SPBU, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil tangki dan sampel BBM yang telah diuji laboratorium.
Pihak kepolisian dan Pertamina menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terjadi di tempat lain.
Langkah Penegakan Hukum dan Dampak bagi Konsumen
Polrestabes Medan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus kriminal ini.
Selain itu, Pertamina juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM guna memastikan bahwa bahan bakar yang diterima masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli BBM serta bagi pemilik SPBU untuk tidak melakukan praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen dan negara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di SPBU lain.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
