Connect with us

Berita

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Bareskrim Polri tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 11t141720.899
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan | Gambar: IG/@catur_adi_prianto

MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

“Kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan Direktur daripada Persiba,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3).

Catur Adi ditangkap bersama delapan tersangka lainnya pada 27 Februari 2025.

Ia diduga merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di Kalimantan Timur, dengan jaringan yang terhubung hingga ke Lapas Kelas 2A Balikpapan.

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sisa 69 gram sabu dari total 3 kilogram yang diduga telah masuk ke dalam lapas.

Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah kepada Catur Adi.

Mukti Juharsa menyatakan bahwa Catur memiliki hubungan dengan jaringan narkotika milik Hendra Sabarudin, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba.

“Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” jelas Mukti.

Peran Catur Adi dalam Jaringan Peredaran Narkotika

Dalam jaringan ini, terdapat seorang narapidana berinisial E yang berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkotika di dalam lapas.

Selain itu, seorang napi lain yang juga berinisial E bertugas sebagai bendahara yang mengelola dana hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, BPJS Tuntut RS di Magelang Kembalikan Dana

Uang tersebut kemudian disetorkan kepada seseorang berinisial D, yang selanjutnya mengalir ke dua orang lainnya, berinisial K dan R.

Menurut Mukti, rekening K dan R dikuasai oleh Catur Adi. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Catur terlibat aktif dalam operasional jaringan peredaran narkotika tersebut.

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pencucian Uang

Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Catur Adi.

Polisi juga masih mendalami aliran dana hasil penjualan narkotika ini, termasuk kemungkinan apakah dana tersebut digunakan untuk mendanai klub sepak bola Persiba Balikpapan yang dipimpin oleh Catur.

“Kita masih dalami untuk aliran dana ke mana saja,” ujar Mukti.

Tindak Tegas Pengedar Narkoba

Mukti menegaskan bahwa bandar narkotika harus dimiskinkan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” tegas Mukti.

Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum petugas lapas dalam jaringan narkotika tersebut.

Mukti menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini justru dipimpin langsung oleh Kepala Lapas 2A Balikpapan bekerja sama dengan Direktorat 4 Bareskrim Polri dan Kapolda Kalimantan Timur.

(AKM/NID/RAD)

Trending