Connect with us

Berita

Tak Sesuai Takaran, 10.560 Liter Minyakita Disita Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menyita 10.560 liter Minyakita di Depok karena takaran tidak sesuai. Satu tersangka ditetapkan, enam saksi diperiksa. Berikut kronologi kasusnya.

Adinda

Published

on

Tak sesuai takaran, 10.560 liter minyakita disita bareskrim polri
Tak Sesuai Takaran, 10.560 Liter Minyakita Disita Bareskrim Polri. Gambar : Kompas/Shela Octavia

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Bareskrim Polri menyita sebanyak 10.560 liter minyak goreng curah dalam operasi penegakan hukum terhadap pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Penyitaan dilakukan di kantor cabang PT ARN di Depok, Jawa Barat.

“Dan atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik terdiri dari kemasan Minyakita dalam bentuk pouch dan botol dengan rincian sebagai berikut:

  • 450 dus Minyakita kemasan pouch yang telah dimuat ke atas truk.
  • 180 dus Minyakita kemasan pouch yang masih berada di dalam gudang.
  • 250 krat Minyakita kemasan botol.

Selain minyak goreng, penyidik juga menyita berbagai mesin yang digunakan dalam proses pengemasan, antara lain:

  • 30 unit filling machine untuk kemasan pouch.
  • 40 unit filling machine untuk kemasan botol.
  • 3 unit heavy pack atau mesin sealer.
  • 4 unit timbangan.
  • 80 drum penampung kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI. Selain itu, enam orang lainnya juga telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa minyak goreng dalam kemasan Minyakita tidak sesuai dengan volume yang seharusnya, yang mengarah pada pelanggaran standar pengemasan dan distribusi.

Kasus Terungkap dari Inspeksi Mendadak

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 9.586 Tersangka Ditangkap

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Selain itu, harga jual Minyakita di lapangan juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.

(AKM/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending