Otomotif
BMW Tuntut Hak atas Merek M6, Ini Daftar Gugatan terhadap BYD
BMW menggugat BYD Indonesia atas penggunaan merek dagang M6. Gugatan ini menuntut penghentian penggunaan nama M6 dan perlindungan hak merek BMW.
MPN Indonesia 12 Maret 2025 - BMW resmi mengajukan gugatan terhadap BYD Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa penggunaan merek dagang M6.
Gugatan ini mencakup tujuh permohonan yang tertuang dalam petitum perkara nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Salah satu tuntutan utama BMW dalam gugatan ini adalah pengakuan pengadilan bahwa BMW merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6.
Selain itu, BMW meminta pengadilan menyatakan bahwa BYD telah menggunakan nama M6 tanpa hak.
BMW juga menuntut agar BYD menghentikan penggunaan merek M6 dalam kegiatan bisnisnya dan menyerahkan seluruh produk kendaraan yang menggunakan nama tersebut.
Perusahaan asal Jerman ini berharap putusan yang diberikan bersifat mengikat, meskipun terdapat upaya hukum lain seperti banding atau kasasi.
Tujuh Tuntutan Utama BMW terhadap BYD
Dalam gugatan ini, BMW mengajukan tujuh petitum utama kepada tergugat BYD Indonesia, seperti tertuang dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (12/3):
- Mengabulkan gugatan BMW sepenuhnya.
- Menyatakan BMW sebagai pemilik dan pendaftar pertama yang berhak atas merek M6 dengan nomor daftar IDM000578653 dalam kelas 12.
- Menyatakan bahwa BYD telah menggunakan merek M6 tanpa hak.
- Memerintahkan BYD untuk menghentikan seluruh kegiatan yang terkait dengan penggunaan merek M6.
- Menghukum BYD untuk menyerahkan seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan merek M6.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini tetap berlaku, meskipun terdapat perlawanan, banding, atau kasasi.
- Menghukum BYD untuk membayar seluruh biaya perkara.
Sidang Perdana dan Pernyataan BMW Indonesia
Sidang pertama kasus ini telah berlangsung pada Kamis (6/3), namun belum ada perkembangan signifikan.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa merek M6 masih terus berjalan sesuai prosedur.
“Proses hukum terkait perlindungan merek M6 saat ini masih berlangsung. Sidang pertama telah dilaksanakan pada 6 Maret 2025, dan kamu akan terus mengikuti perkembangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Jodie O’tania.
Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya BMW untuk melindungi identitas dan reputasi merek mereka di Indonesia.
“Sebagai pemilik sah merek M6 di Indonesia, BMW Group berkomitmen untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
