Kriminal
Geger! Usai Bayar Muncikari, Kapolres Ngada Unggah Video Hubungan Intim ke Situs Porno Australia
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap atas dugaan pencabulan tiga anak. Kasus ini terungkap dari video yang beredar di situs porno Australia.
MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Kasus hukum dan kriminal kembali mengguncang publik setelah seorang Kapolres diduga terlibat dalam kasus kriminal pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap pada (20/2) setelah penyelidikan menemukan keterlibatannya dalam pelecehan seksual terhadap korban berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Terungkap dari Video Porno di Australia
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video aksi pelecehan tersebut ditemukan di sebuah situs porno Australia pada pertengahan 2024.
Otoritas Australia menelusuri asal unggahan dan menemukan bahwa video itu berasal dari Kota Kupang, NTT.
Mereka kemudian menghubungi pihak berwenang di Indonesia, yang berujung pada penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.
Bukti Video dan Keterlibatan Kapolres
Dugaan keterlibatan Fajar semakin kuat setelah kepolisian menemukan bukti bahwa video tersebut direkam dan diunggah oleh yang bersangkutan.
Setelah mendapat informasi dari otoritas Australia, aparat kepolisian Indonesia segera bertindak.
Fajar ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang termasuk dalam kategori eksploitasi anak dan perdagangan orang.
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Ini salah satu bentuk lain dari tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Dian Sasmita, dikutip MPN Indonesia dari viva.co.id, pada Rabu (12/3).
Respons Kepolisian dan Reaksi Publik
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi Nugroho.
Di media sosial, kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak warganet mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut.
“Pecat dan penjarakan di lapas umum,” tulis seorang warganet @alamsyah*****.
Komentar lainnya menyoroti bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terganggu akibat kasus ini.
“Mau lapor polisi,ehh pelakunya polisi sendiri,” tulis warganet lainnya @yan_******.
Perkembangan Kasus dan Tuntutan Keadilan
Kasus kriminal pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Tekanan dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak semakin meningkat, menuntut keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan sanksi hukum yang sesuai agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
