Connect with us

Berita

Mendes PDT Ungkap akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih: Harus Didukung 1000%

Kemendes PDT mengadakan pertemuan dengan Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 13t085612.469
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri kedua) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kanan) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3) | Gambar : MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).

Pertemuan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap dana desa guna mencegah kebocoran anggaran.

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pemerintah akan segera mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi baru dalam pengelolaan dana desa.

Akan Segera Dibentuk

Inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan hasil rapat terbatas (ratas) kabinet dua minggu lalu.

“Dalam waktu yang tidak lama akan ada Koperasi Desa Merah Putih. Nah ini akan lebih banyak lagi dana masuk ke desa akan banyak lagi usaha-usaha masuk ke desa,” ujar Yandri.

Ia menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan aparat desa agar program ini berjalan baik.

“Jangan sampai program yang bagus tapi disalahgunakan atau tidak direspon dengan baik oleh kepala desa dan aparatnya,” ujar Yandri.

“Koperasi Desa Merah Putih Ini harus kita dukung 1000% karena Insyaallah bisa menciptakan bangun desa bangun Indonesia,” pungkasnya. 

Dana Desa Tembus Rp610 Triliun

Yandri mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, total dana desa yang telah dialokasikan mencapai Rp610 triliun.

Untuk tahun 2025, pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun.

Dengan jumlah sebesar itu, pengawasan menjadi faktor utama dalam menghindari penyalahgunaan.

Kejagung Siap Kawal Penggunaan Dana Desa

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejagung akan aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Gaji Sesuai UMP

Tujuannya adalah mencegah kebocoran dana desa serta memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel.

“Pendampingan ini kita lakukan secara preventif maupun represif. Jadi, bagaimana mencegah kebocoran, dan jika ada kebocoran, kita tindak,” ujar Jaksa Agung kepada awak media.

(AKM/NID/RAD)

Trending