Connect with us

Otomotif

Warga Jabar Kini Bisa Nyicil Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya

Melalui kerja sama antara Samsat Jawa Barat dan Bank BJB, kini warga dapat mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 15t101929.230
Warga Jabar Kini Bisa Nyicil Bayar Pajak Kendaraan | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 15 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berinovasi dalam memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah bagi masyarakat.

Melalui kerja sama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB, kini warga dapat mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat.

Layanan ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan secara bertahap sebelum jatuh tempo.

Selain PKB, sistem ini juga mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Syarat Menggunakan Layanan T-Samsat

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, berikut beberapa syarat agar dapat menikmati kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan:

  • Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.
  • Memiliki akses ke layanan bjb DIGI untuk transaksi digital.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Cara Mendaftar dan Menggunakan Layanan T-Samsat

Pendaftaran layanan T-Samsat dapat dilakukan melalui aplikasi bjb DIGI dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke aplikasi bjb DIGI.
  2. Pilih menu “Administrasi”, lalu klik “Registrasi T-Samsat”.
  3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan yang akan didaftarkan.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai data kepemilikan.
  5. Setelah registrasi berhasil, pengguna akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat di inbox aplikasi bjb Mobile.
  6. Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis satu minggu sebelum jatuh tempo dengan sistem autodebet dari rekening Bank BJB.

Keuntungan Menggunakan Layanan T-Samsat

Layanan T-Samsat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak di Jawa Barat, di antaranya:

1. Terintegrasi dengan Samsat Jawa Barat

Sistem pembayaran ini langsung terhubung dengan Samsat Jawa Barat, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan WO di Jaktim Diduga Pernah Terlibat Kasus Serupa pada 2021

2. Bebas Biaya Administrasi dan Penalti

Pengguna layanan T-Samsat tidak dikenakan biaya administrasi tambahan dan terbebas dari denda keterlambatan.

3. Fleksibilitas Pembayaran Pajak

Wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan secara bertahap, sehingga tidak membebani keuangan mereka dalam satu waktu.

4. Bebas Menentukan Tanggal Cicilan

Pengguna memiliki fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi finansial masing-masing.

5. Pembayaran Otomatis dengan Autodebet

Dengan sistem autodebet, pajak kendaraan akan dibayarkan secara otomatis dari rekening wajib pajak. Hal ini membantu pengguna menghindari risiko keterlambatan pembayaran.

(AKM/NID/RAD)

Trending