Connect with us

Politik

UU TNI Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting yang Alami Perubahan

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI 2025. Simak perubahan penting dalam kedudukan TNI, tugas OMSP, jabatan sipil, dan batas usia pensiun prajurit.

Logompn

Published

on

Uu tni disahkan, ini pasal pasal penting yang alami perubahan
Isi pasal UU TNI yang disahkan oleh DPR RI. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/DPR RI

MPN Indonesia 20 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengetuk palu tanda persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

Revisi ini mencakup sejumlah pasal yang mengalami perubahan, di antaranya Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 terkait jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.

Perubahan dalam Revisi RUU TNI 2025

Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Koordinasi Pertahanan

Sebelumnya, berdasarkan UU TNI yang lama, TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer serta di bawah Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.

Dalam revisi RUU TNI terbaru, koordinasi TNI dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis kini berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Selain itu, nomenklatur Departemen Pertahanan telah disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Tugas pokok TNI terbagi menjadi dua, yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Dalam UU sebelumnya, terdapat 14 tugas OMSP.

Dengan revisi RUU TNI, dua tugas baru ditambahkan, sehingga total menjadi 16 tugas.

Baca Juga:  Tolak Santunan Rp220 Juta, Ibu Prada Lucky: Anak Saya Tidak Semurah Itu

Berikut daftar tambahan tugas TNI dalam revisi RUU TNI 2025:

  • Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Penambahan tugas ini diklaim sebagai langkah adaptasi terhadap ancaman modern, termasuk serangan siber dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Pasal 47: Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Revisi RUU TNI juga memperluas jumlah kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun.

Sebelumnya, UU lama hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 16.

Berikut daftar kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi RUU TNI Pasal 27 terbaru:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, penambahan jumlah lembaga ini disebabkan adanya kebutuhan dari masing-masing institusi, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 53: Kenaikan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi RUU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Dalam aturan lama, perwira memiliki usia pensiun maksimal 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.

Dalam revisi RUU TNI terbaru, usia pensiun ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga:  MK Tolak Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Legal Standing

Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan masa dinas prajurit dengan kebutuhan organisasi TNI.

Kontroversi dan Respons DPR

Sejumlah pihak menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI, terutama terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Beberapa kelompok menilai kebijakan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yang pernah berlaku di era Orde Baru.

Namun, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi RUU TNI justru bertujuan untuk membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Menurutnya, perubahan ini tidak bertentangan dengan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

DPR RI juga membantah anggapan bahwa revisi RUU TNI akan mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa semua revisi dalam RUU TNI 2025 telah melalui pembahasan mendalam dan tetap mengacu pada prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

(AKM/NID/RAD)

Trending