Connect with us

Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Tersangka Peragakan 76 Adegan

Polisi gelar rekonstruksi kasus ibu-anak tewas di toren air Tambora. Tersangka peragakan 76 adegan, motif diduga ritual gagal. Dijerat pasal berlapis, terancam hukuman mati.

Logompn

Published

on

Rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di tambora, tersangka peragakan 76 adegan
Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Tersangka Peragakan 76 Adegan. Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

MPN Indonesia 22 Maret 2025 - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak yang ditemukan tewas dalam toren air di kawasan Tambora, Jakarta Barat, telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3).

Polres Metro Jakarta Barat menggelar proses ini untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang melibatkan tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb, dalam kasus yang mengguncang wilayah tersebut.

76 Adegan Rekonstruksi Digelar di Dua Lokasi

Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan total 76 adegan diperagakan oleh tersangka.

Dari jumlah tersebut, 72 adegan dilakukan di rumah korban di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Sementara itu, empat adegan sisanya berlangsung di lokasi pembuangan barang bukti oleh tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini.

“21 Maret diadakan rekonstruksi terkait pembunuhan Tjiong Sioe alias Enc dan saudara Eka, melaksanakan ada 72 adegan konstruksi, tambah lagi kita akan ke pembuangan di Kali Jodoh,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung, kepada MPN Indonesia di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (21/3).

Kronologi Pembunuhan: Dari Ritual Gagal hingga Aksi Brutal

Tersangka Febri Arifin kembali ke rumah korban untuk memperagakan adegan demi adegan yang menggambarkan proses terjadinya pembunuhan.

Ia diketahui mendatangi rumah korban, Tjiong Sioe alias Enci (59), dan putrinya, Eka Serla Wati, untuk melakukan ritual tertentu.

Berdasarkan keterangan yang diungkap dalam rekonstruksi, tersangka mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dan membuka aura agar korban Eka Serla Wati cepat mendapatkan jodoh.

Baca Juga:  Dua Pria di Bekasi Ditangkap dalam Kasus Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp1,5 Miliar

Namun, ketika ritual tersebut gagal, korban Enci marah, yang kemudian memicu amarah tersangka.

Febri lalu memukul kepala korban dengan batang besi, menyebabkan Enci tewas di tempat.

Setelah itu, tersangka menyerang Eka Serla Wati. Ia memukul kepala korban, yang sempat berteriak minta tolong, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.

Kedua jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tandon penampungan air atau toren air di rumah tersebut.

Motif dan Langkah Hukum Terhadap Tersangka

Dari hasil rekonstruksi, penyidik semakin memperkuat bukti-bukti terkait motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Dugaan kuat menunjukkan tindakan tersebut didasari kemarahan akibat ritual gagal yang sebelumnya ia lakukan.

Dalam kerangka hukum dan kriminal, tersangka Febri Arifin dijerat dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman atas tindakannya mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(AKM/NID/RAD)

Trending