Connect with us

Viral

Mahasiswa UKI Beri Batas Waktu 7×24 Jam ke Polres Jaktim terkait Kasus Kematian Kenzha Ezra

Mahasiswa UKI gelar aksi di Polres Jaktim tuntut kejelasan kematian Kenzha Ezra. Polisi masih tunggu hasil autopsi dan bukti forensik untuk penyelidikan.

Logompn

Published

on

Mahasiswa uki beri batas waktu 7x24 jam ke polres jaktim terkait kasus kematian kenzha ezra
Mahasiswa UKI Beri Batas Waktu 7x24 Jam ke Polres Jaktim terkait Kasus Kematian Kenzha Ezra. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 22 Maret 2025 - Puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Jakarta Timur pada Jumat (21/3/2025), menuntut kejelasan atas kematian rekan mereka, Kenzha Ezra Walewangko.

Aksi yang berlangsung selama sekitar 30 menit tersebut berujung pada audiensi antara mahasiswa dan Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicholas Ary Lilypaly.

Dalam pertemuan itu, mahasiswa UKI memberikan batas waktu 7×24 jam kepada pihak kepolisian untuk menentukan arah kasus yang mereka nilai sebagai dugaan penganiayaan atau bahkan pembunuhan.

Audiensi Digelar di Ruang Rupattama

Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan kantor Polres Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, mahasiswa diajak masuk untuk beraudiensi langsung oleh Kapolres.

“Kalian semua saya ajak beraudiensi dengan saya di dalam agar tidak ada dusta di antara kita, kalau perlu semua saya izinkan masuk untuk beraudiensi,” ujar Kapolres kepada massa aksi, berdasarkan pemantauan langsung MPN Indonesia di lokasi kejadian, pada Jumat (21/3).

Setelah melakukan musyawarah internal, sebanyak 15 perwakilan massa aksi, termasuk keluarga korban, diterima untuk berdialog di ruang Rupattama.

Audiensi berlangsung hampir dua jam, membahas perkembangan penyelidikan atas kasus kematian Kenzha Ezra.

Penyelidikan Masih Menunggu Dua Alat Bukti

Dalam keterangannya kepada media setelah audiensi, Kapolres Jakarta Timur menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penyidikan karena dua alat bukti utama belum terpenuhi.

“Kami sudah beraudiensi dengan adik-adik kita mahasiswa UKI bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan karena dua alat bukti masih belum terpenuhi,” ungkap Kombes Nicholas.

Baca Juga:  Akui Bisa Gandakan Uang, Ternyata Ustaz Ponpes di Pandeglang Beli Uang Palsu secara Online

Pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari alat bukti yang diperlukan.

“Jika sudah keluar hasil autopsi dan pemeriksaan prarekonstruksi, setelah prarekonstruksi kami juga akan meminta keterangan ahli pidana. Dari situ kita akan tentukan apakah kasus kematian adik kita Kenzha masuk dalam ranah pidana atau tidak,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam pengusutan perkara ini selain belum lengkapnya alat bukti.

“Tidak ada yang susah dengan kasus ini, hanya kita tidak ingin terburu-buru karena dua alat bukti belum ada di tangan kami,” tegasnya.

Mahasiswa Beri Tenggat Waktu

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan ultimatum kepada kepolisian. Emon Wirawan, salah satu perwakilan mahasiswa UKI, meminta agar kepolisian segera memberi kejelasan dalam jangka waktu 7×24 jam.

“Ya betul, Bapak Kapolres telah menjelaskan pada kita, namun jika 7×24 jam belum ada hasil, kami akan melakukan aksi ke Mabes Polri dan meminta audiensi ke gedung DPR, khususnya Komisi III,” ujar Emon.

Mahasiswa UKI juga menyuarakan keprihatinan atas keterbatasan informasi yang diterima keluarga korban terkait perkembangan kasus kriminal ini.

Mereka menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum sampai ke tangan keluarga korban.

Penjelasan Polres Soal SP2HP

Menanggapi hal itu, Kapolres menjelaskan bahwa SP2HP telah dikirim ke pihak pelapor, yaitu pihak kampus UKI, sejak 6 Maret dan sudah dilakukan pengiriman sebanyak empat kali.

“Sebenarnya kami sudah kirim SP2HP sejak tanggal 6 Maret lalu kepada pelapor yaitu pihak kampus UKI dan bahkan sudah empat kali SP2HP kita kirim. Mungkin ada miskom antara UKI dan keluarga korban,” kata Kombes Nicholas.

Aksi mahasiswa UKI sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Matraman Raya, namun situasi tetap kondusif hingga massa aksi menerima undangan audiensi.

Baca Juga:  Pria di Jakarta Timur Divonis 18 Tahun Penjara usai Bunuh Suami Selingkuhannya

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan bergantung pada hasil autopsi dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Polres Jakarta Timur.

(AKM/NID/RAD)

Trending