Connect with us

Berita

Ingin Mudik? Simak Syarat Penitipan Kendaraan Gratis di Kelurahan dan Kecamatan Jaktim!

Pemkot Jakarta Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis di kelurahan dan kecamatan selama mudik Lebaran, dengan prosedur mudah dan keamanan terjamin.

Logompn

Published

on

Ingin mudik simak syarat penitipan kendaraan gratis di kelurahan dan kecamatan jaktim!
Ingin Mudik? Simak Syarat Penitipan Kendaraan Gratis di Kelurahan dan Kecamatan Jaktim! Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 23 Maret 2025 - Pemerintah Kota Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang melakukan perjalanan mudik pada momen Idulfitri 1446 Hijriah.

Fasilitas ini tersedia mulai Kamis (20/3) di 65 kantor kelurahan dan 10 kantor kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan kendaraan warga yang ditinggal mudik selama libur Lebaran.

Penitipan Kendaraan Dijaga 24 Jam

Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah, menyampaikan bahwa program penitipan kendaraan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya selama mudik.

Menurutnya, keamanan kendaraan yang dititipkan di kantor kelurahan dan kecamatan akan dijamin sepenuhnya.

“Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman,” ujar Iin Mutmainah saat dikonfirmasi MPN Indonesia di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (20/3).

Pengamanan kendaraan dilakukan selama 24 jam penuh. Petugas yang berjaga berasal dari unsur Pengamanan Dalam (Pamdal) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penjagaan diterapkan dengan sistem shift, memastikan ada petugas piket setiap saat di masing-masing lokasi penitipan.

“Penjagaan setiap harinya dengan sistem shift. Untuk penjagaan ada petugas piket di kelurahan atau kecamatan. Karena ada petugas yang piket, baik dari unsur Pamdal maupun Satpol PP,” tambah Iin.

Persyaratan dan Prosedur Penitipan

Warga yang ingin menggunakan layanan penitipan kendaraan dapat langsung datang ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili masing-masing.

Untuk proses penitipan, warga diwajibkan membawa dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga:  Mudik Pakai Mobil Listrik? Ini Hal yang Harus Disiapkan Biar Perjalanan Lancar

Setiap kantor kecamatan dan kelurahan memiliki kapasitas daya tampung yang berbeda.

Sebagai contoh, kantor Kecamatan Pasar Rebo mampu menampung hingga 10 unit mobil dan 60 unit sepeda motor.

Pemerintah telah menyiapkan area parkir di lokasi-lokasi tersebut agar warga dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

“Kita sudah siapkan area parkirnya, silakan warga yang butuh datang langsung dan akan dilayani,” kata Camat Pasar Rebo, Mujiono.

(AKM/NID/RAD)

Trending