Connect with us

Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI dan 1 Polisi Terlibat

Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus penembakan polisi di arena sabung ayam Way Kanan. Polda Lampung dan TNI selidiki keterlibatan aparat dalam insiden ini.

Logompn

Published

on

Penetapan tersangka kasus penembakan 3 polisi di lampung 2 oknum tni dan 1 polisi terlibat
Penetapan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI dan 1 Polisi Terlibat. Gambar: Kolase Instagram/humas_poldalampung

MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Tiga tersangka resmi ditetapkan dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Para tersangka terdiri dari dua anggota TNI AD dan satu anggota Polri, yang semuanya memiliki keterlibatan dalam insiden penembakan maupun aktivitas perjudian di lokasi kejadian.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Lampung), Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa satu anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam kasus kriminal perjudian sabung ayam.

K berada di lokasi kejadian atas dasar undangan dan diketahui telah mengenal dua pelaku penembakan dari TNI AD sejak 2018. Selain menghadiri acara, K juga sempat mengunggah video dari lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut,” ungkap Kapolda Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Selasa (25/3).

Atas keterlibatannya, K saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan penyelidikan, seorang anggota Polres Lampung Tengah berinisial W juga diperiksa.

W mengakui hadir di lokasi sabung ayam bersama beberapa orang atas dasar undangan, namun pergi sebelum insiden penembakan terjadi.

“Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB,” kata Helmy. Karena itu, W ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Selain itu, seorang warga sipil berinisial H yang berjualan di lokasi perjudian juga diperiksa sebagai saksi.

Ia memberikan keterangan terkait aktivitas di lokasi, termasuk peristiwa penembakan.

Baca Juga:  Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Uang Sayembara dari Dedi Mulyadi Diberikan ke Korban

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus ini.

Keterlibatan Dua Anggota TNI AD dalam Penembakan

Secara terpisah, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi penetapan dua anggota TNI AD sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri.

Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (B) dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis (YL).

Kopda B menyerahkan diri pada Selasa (18/3), disusul oleh YL yang menyerahkan diri keesokan harinya di Baturaja.

Penyidik dari Polisi Militer kemudian menjemput keduanya untuk diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku penembakan, Kopda B, mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata usai kejadian.

“Barang bukti berupa senjata ditemukan pada Rabu (19/3),” ungkap Mayjen Eka.

Berdasarkan penemuan barang bukti dan hasil investigasi bersama Polda Lampung serta Kodam II/Sriwijaya, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan pada Jumat (21/3), dan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (23/3).

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Kopda Basarsyah dikenai pasal berat atas tindakan penembakan tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang turut hadir di lokasi perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam aktivitas sabung ayam tersebut.

Latar Belakang Peristiwa

Peristiwa penembakan terjadi saat aparat melakukan penggerebekan terhadap arena sabung ayam ilegal yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Korupsi Anoda Logam, KPK Sita Rp100 Miliar dari Tersangka

Kejadian ini menewaskan tiga anggota kepolisian yang tengah bertugas.

Penyidik menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berfokus pada tiga unsur, yaitu lokasi kejadian (lokus), modus tindak pidana perjudian, dan tindakan pembubaran (tengpus) saat kejadian berlangsung.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dan saksi akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terlibat.

Penanganan Kasus oleh Polda Lampung

Dalam rangka penanganan kasus ini, Polda Lampung bekerja sama erat dengan Denpom dan Kodam II/Sriwijaya.

Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.

Polda Lampung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek hukum dan kriminal maupun keterkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam.

(AKM/NID/RAD)

Trending