Kriminal
WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat, Divonis 3 Minggu Penjara di Singapura
Warga Negara Indonesia dijatuhi hukuman tiga minggu penjara di Singapura atas tindakan eksibisionisme di dalam pesawat.
MPN Indonesia 28 Maret 2025 - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Brilliant Angjaya, dijatuhi hukuman tiga minggu penjara oleh pengadilan Singapura setelah terbukti melakukan tindakan eksibisionisme di dalam pesawat Singapura.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari Channel News Asia pada Jumat (28/3), insiden ini terjadi pada penerbangan dari China ke Singapura pada (23/3).
Kronologi Kejadian
Brilliant Angjaya (23), melakukan aksinya saat duduk di bangku kelas bisnis. Berdasarkan dokumen pengadilan, ia mengonsumsi dua gelas sampanye selama penerbangan hingga mabuk dan tertidur.
Setelah terbangun, ia pergi ke toilet untuk buang air kecil. Pada saat itu, ia tiba-tiba berniat merekam dirinya sendiri memamerkan alat kelamin kepada seseorang dan merekam reaksi orang tersebut.
Sekitar pukul 04.45 pagi, Brilliant kembali ke kursinya dan mengaktifkan mode perekaman pada ponselnya. Kamera belakang ponsel diarahkan ke lorong pesawat, sementara ia membuka resleting celananya dan menutupi sebagian tubuhnya dengan selimut. Namun, alat kelaminnya tetap terbuka.
Tak lama kemudian, seorang awak kabin mendekatinya untuk mengantarkan makanan. Saat melihat alat kelamin Brilliant yang terbuka, awak kabin tersebut langsung mengalihkan pandangan dan cepat-cepat meletakkan nampan makanan di meja lipat sebelum pergi.
Awak kabin itu juga menyadari adanya ponsel yang diarahkan kepadanya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Proses Penangkapan dan Persidangan
Setelah menerima laporan, supervisor awak kabin mendatangi Brilliant dan menanyainya terkait insiden tersebut. Awalnya, Brilliant membantah telah merekam kejadian itu.
Namun, setelah supervisor meminta untuk memeriksa ponselnya, ditemukan rekaman video yang memperlihatkan tindakannya.
Ketika pesawat Singapura itu mendarat di Bandara Changi, pihak kepolisian bandara langsung menangkap Brilliant.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (24/3), Brilliant mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Pertimbangan Hukuman
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman antara empat hingga enam minggu penjara dengan beberapa faktor pemberat. Di antaranya, lokasi kejadian yang berada di dalam pesawat serta keterlibatan seorang pekerja transportasi publik sebagai korban.
Selain itu, pelaku juga dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut serta sengaja merekam kejadian itu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Brilliant mengajukan permohonan hukuman lebih ringan, yaitu antara dua hingga tiga minggu penjara. Mereka berargumen bahwa tingkat bahaya yang ditimbulkan tergolong rendah hingga sedang, karena kejadian berlangsung singkat.
Selain itu, risiko gangguan terhadap penumpang lain dinilai minim karena Brilliant duduk di kelas bisnis dengan kursi yang terpisah dari penumpang lain.
Hakim Distrik Paul Quan akhirnya menjatuhkan hukuman tiga minggu penjara kepada Brilliant. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa meskipun insiden ini berlangsung sementara dan risiko terhadap penumpang lain rendah, tindakan tersebut tetap memiliki dampak negatif karena dilakukan di dalam pesawat dan melibatkan seorang pekerja angkutan umum.
Permintaan Maaf Pelaku
Brilliant menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan bekerja sama selama proses penyelidikan. Ia juga menulis surat permintaan maaf kepada korban, yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam suratnya, Brilliant mengungkapkan bahwa ia tidak berada dalam kondisi yang tepat saat kejadian berlangsung. Ia merasa sedih dan gelisah selama penerbangan pulang setelah menyelesaikan studinya di China, mengingat ia telah memiliki banyak teman baik di sana dan tidak tahu kapan dapat bertemu kembali dengan mereka.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
