Connect with us

Ekonomi

Hore! Pemprov Banten Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Banten beri pemutihan PKB 10 April–30 Juni 2025, bebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan sebagai kado Idulfitri dan dorong pembangunan infrastruktur.

Logompn

Published

on

Hore! pemprov banten resmi gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemprov Banten Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Gambar : Dok. Humas Pemprov Banten

MPN Indonesia 28 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada Kamis (27/3).

Kebijakan perpajakan ini mencakup pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif PKB bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni dalam agenda Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan K.H. Syamun No. 5, Kota Baru, Serang, Kamis (27/3).

Dalam keterangan resminya, Andra Soni, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat, sekaligus menjadi “kado Idulfitri 1446 H” yang diberikan sebagai stimulus bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Ketentuan dan Periode Pemutihan PKB

Gubernur Banten menyatakan bahwa pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dengan pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan yang terjadi sejak tahun 2024 dan sebelumnya.

Syaratnya, wajib pajak tersebut harus melakukan pembayaran untuk tahun pajak 2025 atau pajak terakhir yang berlaku.

Selain itu, pembebasan sanksi PKB juga diberikan untuk tahun pajak 2025, sementara pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari wilayah Provinsi Banten.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotor-nya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi bantenprov.go.id, pada Jumat (28/3).

Baca Juga:  Lima Tower Rusunawa Dirobohkan, Revitalisasi akan Dimulai Tahun Depan

Kebijakan pemerintah ini dirancang agar masyarakat dapat fokus beribadah selama bulan Ramadan dan menyambut Idulfitri 1446 H tanpa tekanan administratif terkait pajak kendaraan.

Alokasi Dana Pemutihan untuk Infrastruktur

Menurut Gubernur Andra Soni, pendapatan daerah yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB tahun 2025 akan dialokasikan untuk program-program pembangunan yang menyasar langsung kepentingan masyarakat.

Salah satu fokus utamanya adalah sektor infrastruktur, terutama perbaikan dan pembangunan jalan.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mendukung pembangunan wilayah sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan transportasi darat di Provinsi Banten.

Dalam konteks kebijakan perpajakan daerah, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, sekaligus mengurangi beban ekonomi pascapandemi dan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Gubernur Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Ia menekankan bahwa selama periode sebelum pemutihan, masyarakat dapat memprioritaskan kegiatan keagamaan, dan memanfaatkan program kebijakan pemerintah tersebut setelah Idulfitri.

“Kami persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” tutupnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap masyarakat dapat merespons secara positif serta turut mendukung upaya pembangunan dan peningkatan pelayanan publik melalui pelunasan pajak kendaraan secara tertib.

(AKM/NID/RAD)

Trending