Connect with us

Otomotif

6 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?

Tujuh pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 07t114420.412
6 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 April 2025 - Tujuh pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini menghadirkan sejumlah insentif, termasuk penghapusan denda administrasi, pengampunan tunggakan pajak pokok, serta diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meskipun tidak serentak berlaku di seluruh Indonesia, ketujuh provinsi berikut telah menetapkan jadwal dan skema masing-masing.

Kalimantan Selatan

Di Kalimantan Selatan, insentif pajak kendaraan diberlakukan mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, warga akan mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen dan penghapusan BBNKB.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat sejak 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025 tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.

Selain itu, bea balik nama kendaraan pun digratiskan, meski biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tetap berlaku.

Jawa Tengah

Program serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dimulai pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Dalam periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu melunasi pajak tahun 2025.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP saat membayar pajak di kantor Samsat.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan pokok pajak dan sanksi administrasi bagi kendaraan yang menunggak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.

Baca Juga:  Luhut Ungkap Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Banten.

Pembebasan hanya diberikan bagi pembayar pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Diskon ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

Melalui kebijakan ini, nilai pajak kendaraan yang harus dibayar disesuaikan dengan tarif tahun 2024.

Aceh

Meskipun pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan di Aceh telah berakhir pada 15 Januari 2025, tapi pemerintah daerah masih memberlakukan kebijakan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga tidak terbebani tarif progresif yang lebih tinggi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending