Connect with us

Politik

Ditegur karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Lewat Telepon

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim minta maaf ke Gubernur Jabar usai ke Jepang tanpa izin. Ia dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian 3 bulan.

Adinda

Published

on

Ditegur karena liburan ke jepang tanpa izin, lucky hakim minta maaf ke dedi mulyadi lewat telepon
Ditegur karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Lewat Telepon. Gambar : Instagram/@luckyhakimofficial

Jawa Barat, MPN Indonesia 8 April 2025 - Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui sambungan telepon pada Minggu malam (6/4).

Meski telah menyampaikan klarifikasi, Lucky tetap dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan Perjalanan dan Permintaan Maaf Langsung

Dalam percakapannya dengan Dedi Mulyadi, Lucky menjelaskan bahwa perjalanan ke Jepang dilakukan dalam rangka menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama masa cuti bersama Idulfitri.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun TikTok dan Instagram pribadinya pada Senin (7/4).

“Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip MPN Indonesia dari TikTok @dedimulyadiofficial, pada Selasa (8/4).

Ia menambahkan bahwa meskipun kepala daerah memiliki hak pribadi untuk berlibur, tetap ada prosedur formal yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat publik.

Ketentuan Izin Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Dedi menegaskan bahwa seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wakil bupati, yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.

Izin tersebut wajib diajukan melalui gubernur provinsi masing-masing, paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Prabowo Ulang Tahun yang ke-75 Hari Ini 17 Oktober 2026

“Suratnya harus diajukan melalui Gubernur Jawa Barat dan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sanksi Administratif Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah

Atas pelanggaran administratif ini, Lucky Hakim dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai wakil bupati.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan selama tiga bulan, setelah itu nanti menjabat kembali,” ujar Dedi.

Sanksi tersebut diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk teguran sekaligus tindakan korektif.

Koordinasi Gubernur Jawa Barat dengan Kementerian

Dedi Mulyadi juga menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Ia menyerukan agar seluruh pejabat publik dapat menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan, demi kelancaran roda pemerintahan.

“Untuk itu, mari kita sama-sama saling menjaga, saling taat aturan,” imbuhnya dalam pernyataan resmi.

(AKM/NID/RAD)

Trending