Connect with us

Kriminal

Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

Tiga anggota TNI AL ajukan banding atas vonis kasus penembakan bos rental di Tol Merak. Dua divonis seumur hidup, satu dihukum 4 tahun dan diberhentikan dari dinas.

Logompn

Published

on

Terdakwa penembakan bos rental mobil di tangerang ajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup
Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 8 April 2025 - Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Banding tersebut diajukan pada (28/3) oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Kasus kriminal ini berkaitan dengan penembakan berencana yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil berusia 48 tahun.

Vonis Pengadilan terhadap Para Terdakwa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa utama, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil tersebut.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan TNI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman pada (25/3).

Dalam sidang tersebut, Arif menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan kendaraan milik korban.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan penadahan mobil.

Sama seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga diberhentikan dari dinas militer sebagai bagian dari vonis yang dijatuhkan.

Langkah Banding oleh Pihak Terdakwa

Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, mengonfirmasi bahwa banding telah diajukan oleh ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka pada (28/3).

Riswandono menyampaikan bahwa Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, namun akan menyusun kontra memori banding.

Baca Juga:  Calista Amore Akui Pernah Olok-olok Timothy Anugerah: Saya Sungguh Menyesal

Kontra memori ini diajukan dengan tujuan untuk mempertahankan dan menguatkan putusan awal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 para terdakwa melalui penasihat hukum sudah ajukan bandingnya,” ujar Riswandono saat dikonfirmasi MPN Indonesia, pada Selasa (8/4).

Ia menegaskan bahwa meskipun pihaknya tidak mengajukan banding, mereka tetap aktif dalam proses hukum dengan menyusun tanggapan terhadap banding yang diajukan oleh para terdakwa.

Proses Selanjutnya di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta

Riswandono menjelaskan bahwa proses banding selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Jadwal sidang masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim yang berwenang menangani perkara ini.

“Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta,” ungkap Riswandono.

Kasus kriminal ini menyoroti aspek hukum dan kriminal dalam penanganan anggota militer yang terlibat dalam tindakan pidana berat, termasuk penembakan dan penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Proses hukum terhadap ketiga terdakwa menjadi bagian penting dalam sistem peradilan militer dan mencerminkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel militer.

Penegakan Hukum dalam Kasus Kriminal Anggota Militer

Kasus kriminal yang menjerat tiga anggota TNI AL ini mencerminkan komitmen institusi militer dalam penegakan hukum.

Dengan dijatuhkannya vonis berat dan pemecatan terhadap para pelaku, serta upaya banding yang kini tengah berjalan, proses hukum menunjukkan bahwa tindakan pidana, termasuk penembakan berencana, diproses sesuai dengan mekanisme peradilan militer.

(AKM/NID/RAD)

Trending