Connect with us

Berita

Pelaku Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara Dikenal Temperamen

Pelaku penganiayaan dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara dikenal warga sekitar memiliki sifat tempramen.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 11t171645.725
Pelaku Penganiayaan Balita di Jakarta Utara Dikenal Tempramen | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 April 2025 - Pelaku penganiayaan dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara dikenal warga sekitar memiliki sifat temperamen.

Bahkan, berdasarkan pengakuan warga, ibu kandung korban pun kerap mendapatkan kekerasan.

“Pelaku ini dikenal temperamen dan mudah emosi, ibu korban juga kerap mendapat kekerasan dari pelaku,” ujar Kanit PPA Polres Jakarta Utara, AKBP Gerhart Sijabat kepada MPN Indonesia.

Duduk Perkara

Sebelumnya, dua anak balita berusia masing-masing 2 dan 3 tahun menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh seorang pria berinisial EC (28) di Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa ini terjadi di rumah tempat tinggal pelaku bersama ibu kandung korban, yang juga merupakan pacar EC.

Kasus kriminal ini terungkap setelah warga melaporkan sering mendengar tangisan anak dari rumah tersebut, Sabtu (5/4).

Motif Pelaku

Usai menerima laporan, Polres Jakarta Utara langsung berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa EC telah berkali-kali melakukan kekerasan terhadap kedua korban.

Motif utama penganiayaan muncul karena pelaku kesal saat salah satu anak buang air di kasur. Pelaku kemudian menampar hingga membenturkan kepala korban ke tembok.

“Yang bersangkutan emosi karena si anak ini buang air di kasur. Dia melakukan penamparan, bahkan membenturkan kepala korban ke tembok,” jelas AKBP Benny.

Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada bagian wajah, khususnya di area mata dan kepala. Kedua korban yang merupakan kakak beradik mengalami cedera akibat penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, EC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(ARI/NID/RAD)

Baca Juga:  Komisaris Pertamina Berpotensi Diperiksa? Ini Jawaban dari Kapuspenkum

Trending