Connect with us

Viral

Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Darurat, Polisi Buka Suara

Ambulans viral karena tilang e-TLE saat melanggar lampu merah, simak klarifikasi polisi di sini.

Logompn

Published

on

Ambulans kena tilang etle saat darurat, polisi buka suara
Polisi beri klarifikasi terkait ambulans terkena tilang e-TLE karena melanggar lampu merah. Gambar : liputan6.com

MPN Indonesia 12 April 2025 - Peristiwa viral baru-baru ini menghebohkan media sosial, ketika sebuah ambulans mendapatkan tilang dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) karena dianggap melanggar lampu merah. 

Namun, polisi mengonfirmasi bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas dan diperbolehkan melintas meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, asalkan dalam kondisi darurat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa ambulans yang sedang dalam keadaan darurat, seperti sedang mengangkut pasien, memang memiliki hak untuk mendahului lampu merah. 

Sebagai kendaraan prioritas, ambulans dilindungi oleh Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan hak utama kepada beberapa jenis kendaraan, termasuk ambulans, di jalan raya.

 Ojo Ruslani juga menjelaskan bahwa meskipun sistem e-TLE secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sopir ambulans yang terkena tilang masih dapat mengajukan sanggahan. 

Proses sanggahan ini dapat dilakukan secara online melalui situs web e-TLE atau secara langsung di kantor Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sangat dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar status tilang tersebut dibatalkan, kata Ojo.

“Apabila sopir ambulans terkena tilang e-TLE, mereka bisa mengajukan sanggahan melalui website e-TLE atau datang langsung ke Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” ujar AKBP  Ojo Ruslani, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/4).

“Proses ini memungkinkan status tilang untuk digugurkan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans. Tujuannya adalah untuk memastikan data nomor polisi ambulans dan mobil jenazah dapat terdaftar dalam sistem e-TLE, agar ke depannya nomor polisi kendaraan tersebut tidak ter-capture oleh sistem secara otomatis saat melintas.

Baca Juga:  Diduga Hipotermia, Pendaki di Gunung Leuser Meninggal Dunia

Namun, meskipun ada pengecualian untuk ambulans dalam melintas lampu merah,  Ojo Ruslani mengingatkan kepada para sopir ambulans untuk selalu mengutamakan keselamatan saat mengemudi, seperti tidak menggunakan ponsel dan tetap mengenakan sabuk pengaman.

Menurut peraturan Pasal 135 UU LLAJ, kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti ambulans, tidak terikat oleh rambu atau isyarat lampu lalu lintas dan berhak mendapatkan prioritas. 

Kendaraan yang memiliki prioritas ini, seperti ambulans, harus dikawal oleh petugas atau menggunakan sirene serta isyarat lampu merah atau biru.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending