Connect with us

Berita

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kemenkes cabut izin praktik dokter residen Unpad usai terbukti lakukan pemerkosaan di RSHS Bandung.

Logompn

Published

on

Kemenkes cabut izin praktik dokter residen unpad pelaku pemerkosaan di rshs bandung
Dokter residen Unpad dicabut izin praktiknya oleh Kemenkes setelah melakukan pemerkosaan di RSHS Bandung. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 14 April 2025 - Kementerian Kesehatan Kemenkes secara resmi mencabut izin praktik seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) setelah terlibat dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Dokter tersebut, Priguna Anugerah Pratama, merupakan residen dari program anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad. Tindakan administratif ini diambil setelah Priguna terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit pada (18/3).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa Kemenkes merasa prihatin atas kejadian tersebut dan telah mengambil langkah hukum administratif dengan mengajukan permohonan pencabutan surat tanda registrasi dokter kepada Konsil Kesehatan Indonesia. 

Keputusan tersebut secara otomatis juga berdampak pada dicabutnya surat izin praktik, yang mengakibatkan pelaku tidak lagi dapat menjalankan profesinya sebagai dokter di manapun.

“Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik,” kata Dante Saksono Harbuwono kepada wartawan di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (14/4).

Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

Insiden pemerkosaan yang termasuk dalam kategori kasus kriminal ini terjadi di lantai 7 Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) RSHS Bandung. Menurut informasi yang dihimpun, korban merupakan anak dari seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. 

Priguna diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis dengan berpura-pura melakukan pengecekan darah sebelum melakukan aksi pemerkosaan.

Perbuatan yang dilakukan oleh dokter residen ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika profesi kedokteran. 

Baca Juga:  Minta Maaf usai Viral Palak Pemotor Wanita, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum

Selain menjadi bagian dari kasus kriminal, tindakan tersebut juga mencoreng institusi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan secara umum.

Evaluasi Program Pendidikan dan Pengawasan

Selain tindakan pencabutan izin praktik, Kemenkes juga menegaskan bahwa penghentian kegiatan praktik dokter Priguna Anugerah Pratama ditujukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), khususnya di RSHS Bandung. 

Langkah tersebut diambil untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dalam pelaksanaan program yang bisa membuka celah terjadinya pelanggaran hukum dan kriminal seperti pemerkosaan.

Kemenkes berupaya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperketat standar pengawasan terhadap para dokter residen dan memastikan setiap praktik medis berada dalam pengawasan profesional yang ketat. 

Proses evaluasi ini turut menjadi perhatian institusi pendidikan kedokteran, termasuk Unpad, guna menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dampak Hukum dan Profesional bagi Pelaku

Dengan pencabutan surat tanda registrasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia, Priguna Anugerah Pratama tidak lagi memiliki legalitas untuk melakukan praktik kedokteran. Ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif tertinggi dalam sistem regulasi profesi kesehatan di Indonesia. 

Selain itu, kasus ini juga tengah ditangani oleh pihak berwenang dalam ranah hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan tindakan pemerkosaan yang telah dilakukan.

Upaya tersebut juga menunjukkan komitmen lembaga pemerintah dalam menangani kasus hukum dan kriminal di lingkungan kesehatan secara profesional dan transparan.

(ARI/NID/RAD)

Trending