Connect with us

Viral

Investree Resmi Hentikan Operasi

Investree resmi dibubarkan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha.

Logompn

Published

on

Investree resmi hentikan operasi
Investree resmi dibubarkan lewat RUPS setelah OJK mencabut izin karena pelanggaran aturan. Gambar : infobanknews.com

MPN Indonesia 16 April 2025 - PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan pada (27/3) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi tersebut. 

Keputusan pembubaran ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh regulator.

Alasan Pembubaran dan Proses Likuidasi

Keputusan pembubaran PT Investree Radhika Jaya diambil menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal (21/10/2024). 

Langkah regulator ini dipicu oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah pelanggaran lain dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

RUPS yang digelar (27/3) menyetujui pembubaran dan proses likuidasi perusahaan. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Investree, yang juga menyebutkan bahwa seluruh pemegang saham menyepakati keputusan tersebut. 

“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” dikutip MPN Indonesia dari keterangan di situs resmi perusahaan pada (16/4).

RUPS juga menetapkan tim likuidator yang bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab perusahaan. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) POJK Nomor 40 Tahun 2024. 

Masyarakat atau pihak berkepentingan diminta untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan melampirkan bukti sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman ini. 

Pengajuan tagihan dapat dilakukan di kantor tim likuidator yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga:  Laba Gudang Garam dan Harta Bosnya Merosot di Tengah Rumor PHK Massal

Kinerja Investasi dan Masalah Kredit Macet

Pembubaran ini terjadi di tengah sorotan atas performa investasi di Investree yang menunjukkan tingkat risiko tinggi. 

Pada awal 2024, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) di Investree mencapai 16,44 persen. Angka ini jauh di atas ambang batas maksimum yang ditetapkan OJK, yaitu lima persen.

Tingginya tingkat TWP90 mencerminkan peningkatan kasus kelalaian pembayaran kepada para pemberi pinjaman atau lender, yang berdampak pada kepercayaan terhadap layanan investasi yang ditawarkan oleh perusahaan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan peminjam, serta memperburuk situasi bisnis korporasi Investree yang sedang mengalami tekanan keuangan.

Sebelumnya, perusahaan dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor teknologi finansial, khususnya dalam penyediaan layanan P2P lending.

Dugaan Fraud dan Pelarian Mantan Direktur

Krisis Investree semakin dalam setelah munculnya dugaan fraud yang melibatkan mantan Direktur Utama, Adrian Gunadi. 

Berdasarkan informasi dari Satgas Waspada Investasi OJK, Adrian diduga membawa lari dana nasabah ke luar negeri dan saat ini berada di Qatar. 

Aparat penegak hukum terus melakukan upaya pengejaran untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Situasi ini menambah tekanan terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada pemangku kepentingan, termasuk investor yang terlibat dalam investasi di platform Investree. 

Langkah likuidasi menjadi pilihan akhir dalam menutup operasional perusahaan yang sebelumnya aktif dalam bisnis korporasi dan layanan keuangan digital.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending