Ekonomi
Sebanyak 31.066 Dosen Dapat Tunjangan Kinerja, Kemenkeu Siapkan Anggaran hingga Rp2,66 Triliun
Sebanyak 31.066 dosen ASN akan terima tunjangan kinerja mulai Januari 2025, dengan alokasi anggaran Rp2,66 triliun, sesuai Perpres Nomor 19/2025.
MPN Indonesia 16 April 2025 - Sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin) mulai Januari 2025.
Kebijakan pemerintah ini diumumkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kinerja pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membiayai tunjangan ini.
Kebijakan ini diumumkan pada awal April oleh tiga menteri dari Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Detail Pembayaran Tunjangan Kinerja
Menurut pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani, para dosen ASN tersebut akan menerima pembayaran tukin selama empat belas bulan dalam satu tahun.
Pembayaran ini mencakup 12 bulan dari Januari hingga Desember, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Perpres baru keluar bulan April untuk teman-teman dosen 31.066 ini. Anda akan mendapatkan dari mulai 1 Januari 2025, dapat anggarannya itu mereka dapat 14 bulan plus THR plus gaji ke-13 sehingga nilainya Rp2,66 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya kepada MPN Indonesia, pada Selasa (15/4).
Perubahan dalam Skema Penghasilan Dosen
Sebelumnya, dosen ASN hanya menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, skema penghasilan berubah dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji.
Kini, penghasilan para dosen akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin, dengan besaran tukin yang setara dengan tunjangan profesi yang sebelumnya diterima.
Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan kebijakan pemerintah dalam sistem remunerasi ASN di sektor pendidikan tinggi.
Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya terhadap ASN
Kebijakan ekonomi pemerintah dalam pemberian tunjangan kinerja ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Kementerian PAN-RB mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada efisiensi dan akuntabilitas kinerja ASN.
Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan motivasional bagi para dosen dalam melaksanakan tugas akademik dan penelitian.
Rini Widyantini dari Kementerian PAN-RB menambahkan bahwa implementasi tunjangan kinerja ini telah diselaraskan dengan sistem penilaian kinerja baru berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Implementasi dan Rencana Lanjutan
Kementerian Keuangan akan mengatur pencairan dana secara bertahap sesuai kalender anggaran 2025.
Penghitungan dan pembayaran akan mengacu pada standar dan parameter baru dalam peraturan yang berlaku, guna memastikan kesesuaian antara performa kerja dan besaran tukin yang diterima oleh masing-masing dosen ASN.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun dan cakupan lebih dari tiga puluh ribu dosen, kebijakan pemerintah ini mencerminkan pergeseran arah dalam reformasi sumber daya manusia nasional.
(SYA/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
