Connect with us

Ekonomi

Sebanyak 31.066 Dosen Dapat Tunjangan Kinerja, Kemenkeu Siapkan Anggaran hingga Rp2,66 Triliun

Sebanyak 31.066 dosen ASN akan terima tunjangan kinerja mulai Januari 2025, dengan alokasi anggaran Rp2,66 triliun, sesuai Perpres Nomor 19/2025.

Logompn

Published

on

Sebanyak 31.066 dosen dapat tunjangan kinerja, kemenkeu siapkan anggaran hingga rp2,66 triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Gambar: MPN Indonesia/Syarif

MPN Indonesia 16 April 2025 - Sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin) mulai Januari 2025.

Kebijakan pemerintah ini diumumkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kinerja pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membiayai tunjangan ini.

Kebijakan ini diumumkan pada awal April oleh tiga menteri dari Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

Detail Pembayaran Tunjangan Kinerja

Menurut pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani, para dosen ASN tersebut akan menerima pembayaran tukin selama empat belas bulan dalam satu tahun.

Pembayaran ini mencakup 12 bulan dari Januari hingga Desember, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Perpres baru keluar bulan April untuk teman-teman dosen 31.066 ini. Anda akan mendapatkan dari mulai 1 Januari 2025, dapat anggarannya itu mereka dapat 14 bulan plus THR plus gaji ke-13 sehingga nilainya Rp2,66 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya kepada MPN Indonesia, pada Selasa (15/4).

Perubahan dalam Skema Penghasilan Dosen

Sebelumnya, dosen ASN hanya menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, skema penghasilan berubah dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji.

Kini, penghasilan para dosen akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin, dengan besaran tukin yang setara dengan tunjangan profesi yang sebelumnya diterima.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Rp2,62 T untuk Proyek Pengendalian Banjir

Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan kebijakan pemerintah dalam sistem remunerasi ASN di sektor pendidikan tinggi.

Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya terhadap ASN

Kebijakan ekonomi pemerintah dalam pemberian tunjangan kinerja ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Kementerian PAN-RB mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada efisiensi dan akuntabilitas kinerja ASN.

Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan motivasional bagi para dosen dalam melaksanakan tugas akademik dan penelitian.

Rini Widyantini dari Kementerian PAN-RB menambahkan bahwa implementasi tunjangan kinerja ini telah diselaraskan dengan sistem penilaian kinerja baru berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Implementasi dan Rencana Lanjutan

Kementerian Keuangan akan mengatur pencairan dana secara bertahap sesuai kalender anggaran 2025.

Penghitungan dan pembayaran akan mengacu pada standar dan parameter baru dalam peraturan yang berlaku, guna memastikan kesesuaian antara performa kerja dan besaran tukin yang diterima oleh masing-masing dosen ASN.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun dan cakupan lebih dari tiga puluh ribu dosen, kebijakan pemerintah ini mencerminkan pergeseran arah dalam reformasi sumber daya manusia nasional.

(SYA/NID/RAD)

Trending