Berita
Tolak Diamankan, Jukir Liar di Tanah Abang Ngamuk hingga Digendong Paksa Polisi
Seorang jukir liar mengamuk saat hendak diamankan polisi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa sore (15/4).
MPN Indonesia 17 April 2025 - Seorang juru parkir (jukir) liar mengamuk saat hendak diamankan oleh polisi di kawasan Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa sore (15/4).
Penangkapan jukir liar ini merupakan razia yang digelar Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang usai viralnya video pengunjung dimintai tarif parkir Rp60 ribu.
Razia ini berhasil mengamankan lima orang jukir yang kedapatan menjaga lahan parkir tidak resmi.
“Kita melakukan pengamanan terhadap beberapa petugas parkir. Nanti akan interogasi, kita tanya apa-apa yang dilakukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Maratua Malau kepada MPN Indonesia.
Pengakuan Jukir Liar
Dalam proses pemeriksaan awal, para juru parkir liar mengaku dapat memperoleh penghasilan harian hingga Rp500 ribu dari jasa parkir tersebut.
Uang itu kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Daeng, yang disebut sebagai koordinator lapangan.
Salah satu juru parkir liar bernama Rasyid menyatakan bahwa ia hanya bekerja sama dengan pihak yang disebut Daeng.
“Saya ikut kerja sama Daeng aja, yang di sini, cuma kerja gak tahu, gak tentu, kadang Rp500 ribu sehari, saya dikasih Rp100 ribu udah bersih, iya, semenjak bulan puasa aja sampai sekarang, saya satu orang,” ujarnya.
Dari lima orang yang diamankan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp600 ribu yang diduga hasil pungutan liar dari pengunjung pasar.
Kendala Proses Hukum
Maratua menyatakan bahwa proses hukum sering kali terhambat karena tidak adanya laporan resmi dari korban.
Ia mengatakan bahwa masyarakat sering kali enggan melapor karena menganggap prosesnya akan memakan waktu lama.
“Memang menjadi kendala kita ketika kita amankan, korban tidak melakukan pelaporan. Kita temukan pelakunya, korbannya gak mau ribet melanjutkan laporan ini karena memang menganggap urusannya panjang,” ujar Maratua.
Kelima juru parkir liar tersebut saat ini telah dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengunjung Pasar Tanah Abang, agar menggunakan lahan parkir resmi yang telah disediakan guna menghindari pungutan liar oleh juru parkir tidak resmi.
(SYA/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
