Connect with us

Otomotif

Catat! Polda Metro Jaya Tetapkan 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Polda Metro Jaya terapkan kembali sistem ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta untuk kurangi kemacetan dan polusi, berlaku dua sesi setiap hari.

Logompn

Published

on

Catat! polda metro jaya tetapkan 26 titik ganjil genap di jakarta
olda Metro Jaya Tetapkan 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta. Gambar : Dok. Polda Metro Jaya

MPN Indonesia 21 April 2025 - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya, resmi memberlakukan kembali kebijakan lalu lintas sistem ganjil genap (GaGe) di 26 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan pemerintah ini diterapkan guna mengendalikan volume kendaraan di jalan raya, serta sebagai langkah strategis untuk menekan tingkat kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Jadwal Penerapan Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya ini diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya.

Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan bagi kendaraan roda empat, dengan pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap yang disesuaikan dengan tanggal kalender.

Daftar 26 Titik Lokasi Ganjil Genap

Berikut adalah 26 titik lokasi ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap, seperti dikutip MPN Indonesia dari laman tribratanews.polri.go.id, pada Senin (21/4):

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga:  Pramono Terbitkan Pergub tentang Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Penegakan Hukum dan Sanksi

Penindakan terhadap pelanggaran kebijakan ganjil genap dilakukan melalui pemberian sanksi tilang yang telah diberlakukan sejak (13/6) tahun 2022.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.

Setiap pelanggaran di salah satu dari 26 titik ruas yang telah ditentukan akan dikenai tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan diharapkan mematuhi aturan ganjil genap yang telah diatur, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengendalian lalu lintas di Jakarta.

(AKM/NID/RAD)

Trending