Connect with us

Kriminal

3 Kali Mangkir, Risma Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT KAI Senilai Rp21,9 Miliar

Mangkir tiga kali hingga pura-pura pingsan, Risma Siahaan ditangkap atas dugaan korupsi aset PT KAI senilai Rp21,91 miliar.

Logompn

Published

on

3 kali mangkir, risma siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pt kai senilai rp21,9 miliar
Diduga kuasai aset PT KAI secara ilegal, Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka. Gambar : Dok. Kejari Medan

MPN Indonesia 22 April 2025 - Risma Siahaan (RS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. 

Aset tersebut berada di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, dan diduga dikuasai secara tidak sah oleh yang bersangkutan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus kejari medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” tulis pihak Kejari Medan dari Instagram resminya, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (22/4).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Risma Siahaan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah. Kejaksaan menyebut, “Penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.”

Penangkapan di Kediaman Tersangka

Tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penangkapan setelah menerima informasi keberadaan tersangka di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Tim bertemu dengan RS yang sedang berada di rumah bersama anaknya.

“Kepada tersangka, dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya,” ungkap Kejari Medan.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan. 

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” jelas sumber dari kejaksaan.

Sikap Tidak Kooperatif Selama Proses

Dalam perjalanan menuju Rutan, Risma Siahaan berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam. 

Baca Juga:  Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman

Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa RS dalam kondisi sehat.

Namun, Ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Akhirnya, tersangka dibawa ke RSU Bandung untuk mendapatkan perawatan pada pukul 19.30 WIB.

Tindakan Menghambat Penyidikan

Kejaksaan juga mencatat bahwa selama penyidikan, Risma Siahaan tidak kooperatif. Ia menolak memberikan keterangan dan mengusir petugas saat proses pengukuran aset PT KAI. 

Tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan. Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Pihak Kejari Medan menyatakan bahwa seluruh tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan kriminal serta pemberantasan kasus korupsi. “Kami menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.”

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan Risma Siahaan mencapai Rp21.911.000.000 atau lebih dari Rp21,91 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, disebutkan pula, “Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Rumah Korban Pembunuhan Penjual Gorengan Dijadikan Lokasi Wisata

Penegakan Hukum yang Tetap Menjunjung Hak Tersangka

Meski proses penegakan dilakukan secara tegas, Kejari Medan menegaskan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia. “Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.”

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending