Berita
Pemerintah Tangerang Tertibkan Kabel Udara yang Semrawut demi Wajah Kota Lebih Rapi
Pemkot Tangerang intensifkan penataan kabel semrawut demi keselamatan warga dan estetika kota, lewat satgas lintas OPD serta pelibatan masyarakat.
MPN Indonesia 26 April 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui koordinasi lintas sektor antarorganisasi perangkat daerah (OPD) mengintensifkan penataan kabel udara semrawut di berbagai titik.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga, sekaligus mendukung kebijakan publik dalam pembenahan estetika kota.
Penataan kabel udara menjadi salah satu program prioritas Pemkot Tangerang.
Kebijakan ini dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat serta menciptakan tampilan kota yang lebih rapi dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot menggandeng lurah dan camat di setiap wilayah untuk melakukan pendataan titik-titik terdampak kabel semrawut sebagai langkah awal intervensi.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pembentukan Satgas
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah OPD, termasuk Dishub, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta instansi lainnya seperti PDAM dan PT TNG.
“Hasilnya, dibentuk Satgas Penataan Utilitas Kota. Saat ini seluruh pihak sudah menjalankan tahap demi tahap penanganan kabel udara sesuai dengan tupoksinya,” ujar Ruta, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemkot Tangerang, pada Kamis (24/4).
Satgas telah menyusun program kerja bertahap, mulai dari relokasi kabel ke bawah tanah, wrapping kabel jika relokasi belum memungkinkan, hingga penertiban.
Penertiban dilakukan melalui sosialisasi, pemanggilan bertahap, dan pemutusan kabel apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Pilot Project dan Peran APJATEL
Sebagai implementasi konkret kebijakan publik, Pemkot Tangerang menetapkan dua lokasi pilot project untuk relokasi kabel bawah tanah, yakni di Jalan Lio Baru dan Jalan Mohammad Toha.
“Pemkot Tangerang sudah berkoordinasi dengan APJATEL terkait rencana relokasi kabel di dua lokasi ini,” ucap Ruta.
DPUPR telah memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk membahas teknis pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam menjalankan kebijakan pemerintah yang mendukung kenyamanan warga dan penataan infrastruktur.
Pelibatan Masyarakat
Pemkot Tangerang juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penataan kabel. Warga dihimbau untuk melaporkan kabel semrawut melalui kanal LAKSA atau langsung ke kelurahan dan kecamatan.
“Masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan titik kabel semrawut di wilayahnya,” pungkas Ruta.
Langkah ini memperkuat keterlibatan publik dan mempercepat penataan utilitas kota, sejalan dengan kebijakan publik dan kebijakan pemerintah yang dijalankan oleh Pemkot Tangerang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
