Berita
Kasus Ditutup, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Tolak Putusan Polisi
Keluarga mahasiswa UKI yang tewas di kampus tolak hasil penyidikan Polres Jaktim.
MPN Indonesia 25 April 2025 - Keluarga dari Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas di lingkungan kampus, menyatakan penolakan atas hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur yang memutuskan untuk menutup kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan setelah polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam insiden yang menyebabkan kematian mahasiswa UKI tersebut, Kamis (24/4).
Keluarga Nilai Penyidikan Tidak Transparan
Menurut pernyataan resmi dari keluarga, hasil penyelidikan dinilai tidak mencerminkan fakta di lapangan.
EH Happy Walewangko, yang mewakili pihak keluarga, mengungkapkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini.
Salah satunya adalah pemanggilan saksi yang dilakukan tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa surat pemanggilan dan tanpa pendampingan hukum.
“Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil,” kata EH Happy kepada wartawan, Jumat (25/4).
“Banyak dari mereka menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha. Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” imbuhnya.
Lapor ke Polda Metro Jaya
Dalam laporan awal pihak kampus UKI disebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban. Namun menurut keluarga, arah penyelidikan justru menjauh dari dugaan tersebut.
Mereka mencurigai bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di bawah tekanan dan bahkan mengandung unsur rekayasa.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga korban telah membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya.
Mereka meminta agar dilakukan penyidikan lanjutan secara komprehensif, termasuk penggunaan alat pendeteksi kebohongan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus kriminal ini.
Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri
Selain ke Polda Metro Jaya, keluarga Kenzha juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan ini ditujukan kepada pimpinan Polres Metro Jakarta Timur yang dianggap telah menangani kasus penganiayaan ini secara tidak profesional dan tidak adil.
“Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” kata EH Happy.
“Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum,” imbuhnya.
Polres Jaktim Tutup Kasus
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers pada Kamis (24/4), menjelaskan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan saksi tidak mendukung adanya unsur kekerasan atau tindak pidana.
Ia menyebut korban terjatuh ke dalam selokan dan tidak bisa berdiri lagi. Korban kemudian diangkat oleh dua saksi sekuriti yang berada dekat lokasi kejadian.
“Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1–2 meter dari korban,” ucap Nicolas.
Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menambahkan bahwa korban diketahui mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol tinggi di lambung namun rendah di darah, yang mengindikasikan penurunan kesadaran sebelum jatuh.
“Alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. Ternyata, pada saat saya koordinasi dengan penyidik, ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.
Dengan mempertimbangkan hasil autopsi dan keterangan saksi, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian mahasiswa UKI tersebut.
“Kami akan segera buatkan administrasi penghentian (kasus) tersebut,” tutup Nicolas.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
