Connect with us

Berita

Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Wali Kota Makassar Ingin Perda Anti-LGBT

Video dua pria berciuman di Helen’s Makassar picu kecaman. Pemkot tindak pelanggaran izin usaha dan dorong perda jaga norma sosial di ruang publik.

Logompn

Published

on

Video ciuman sesama jenis viral, wali kota makassar ingin perda anti lgbt
Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Wali Kota Makassar Ingin Perda Anti-LGBT. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 April 2025 - Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dua pria berciuman sambil menikmati musik DJ di Helen’s Night Mart, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Video tersebut segera menarik perhatian publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan keprihatinannya terhadap pelanggaran norma sosial yang terjadi di ruang publik.

“Kami akan mendorong adanya perda LGBT, supaya ini benar-benar, minta maaf yah bukan menyangkut ini itu, tapi kan ini sudah mempertontonkan di muka umum. Tidak bagus bagi generasi kita,” ujar Munafri Arifuddin kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (24/4).

Inisiatif Pembentukan Peraturan Daerah Anti-LGBT

Wali Kota Makassar menginstruksikan pemerintah kota untuk mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) anti-LGBT bersama DPRD Kota Makassar.

Menurut Munafri, penyusunan perda ini bertujuan untuk mencegah kampanye LGBT secara terang-terangan di Makassar dan menjaga nilai-nilai sosial yang berlaku.

“Kita selalu bilang dari awal, yang ingin kita bangun adalah akhlak. Ini harus ada pendidikan,” kata Munafri.

Pemerintah Kota Makassar juga menekankan bahwa kehadiran tempat hiburan malam (THM) tidak dilarang, namun pengelolaannya harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

“Dikasih izin? Silakan. Tapi kan tidak harus begini bentuknya,” tegas Munafri.

Penindakan Terhadap Pelanggaran di Helen’s Night Mart

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, Satgas Pengawas Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di Helen’s Night Mart pada Rabu (23/4) malam.

Pemeriksaan menemukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol kategori B dan C tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Kenal dari Game Online, Remaja di Makassar Diculik dan Diperkosa Pria selama 3 Bulan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan, “Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%.”

Selain itu, Helmy menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Demonstrasi dan Pengamanan Saat Penindakan

Dalam proses penindakan, sempat terjadi ketegangan di area parkir Helen’s Night Mart, di mana sekelompok ormas melakukan demonstrasi.

Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah dilakukan mediasi oleh Jatanras Polrestabes Makassar.

“Setelah dimediasi, demonstran akhirnya membubarkan diri pada pukul 01.30 WITA,” jelas Helmy.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai masyarakat dengan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam.

Hal ini termasuk memastikan semua kegiatan bisnis berizin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin untuk penjualan minuman beralkohol golongan A yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama PT Makassar Pettarani Point dikeluarkan pada 24 Februari 2024, dengan cakupan aktivitas seni pertunjukan, restoran, kelab malam, diskotek, dan bar.

(AKM/NID/RAD)

Trending