Lifestyle
Suka Pamer Harta di Media Sosial? Ini Hukumnya dalam Islam
Ini hukum pamer harta di media sosial dalam pandangan ajaran Islam.
MPN Indonesia 28 April 2025 - Fenomena pamer harta melalui media sosial semakin marak di tengah perkembangan teknologi modern.
Seseorang dengan mudah mengunggah berbagai peristiwa dalam hidupnya, termasuk urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal lainnya seperti soal kekayaan.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, terutama di kalangan umat Islam, apakah boleh pamer harta di media sosial?
Pamer Harta dalam Perspektif Al-Qur’an
Dikutip MPN Indonesia dari laman Kementerian Agama, pamer harta tergolong sebagai bentuk kesombongan.
Al-Qur’an secara tegas melarang umat manusia untuk bersikap sombong dan memamerkan kekayaan mereka. Allah Swt. berfirman:
“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman ayat 18)
Ayat ini menekankan bahwa perilaku sombong, termasuk dalam bentuk pamer harta, merupakan akhlak tercela yang tidak disukai Allah.
Sikap semacam itu berpotensi merusak hubungan sosial dan mengarah pada perasaan meremehkan orang lain.
Hadis tentang Larangan Kesombongan
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memperjelas larangan bersikap sombong, bahkan dalam penggunaan pakaian atau barang-barang mewah. Rasulullah bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Abdullah bin Mas’ud)
Hadis ini menegaskan bahwa kesombongan yang meremehkan kebenaran dan manusia lainnya adalah bentuk perilaku tercela.
Bahaya Pamer
Menurut Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, pamer dalam amal berpotensi membatalkan pahala.
“Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi: ‘Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu’. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.” (Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, hlm. 198)
Jadi, pamer dalam bentuk apa pun, termasuk memamerkan harta, berisiko menyebabkan amal tidak diterima oleh Allah, karena mengandung unsur kesyirikan kecil berupa riya.
Imam Nawawi dalam kitab Naṣā’iḥul ‘Ibād juga memperingatkan tentang bahaya sombong dengan harta. Beliau mencantumkan hadis dari Rasulullah SAW:
“Tiga perkara yang dapat menyebabkan rusak adalah: bakhil (pelit) yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.” (Syekh Nawawi, Naṣā’iḥul ‘Ibād, hlm. 51)
Membanggakan diri sendiri, termasuk melalui pamer harta di media sosial, disebutkan sebagai salah satu dari tiga sifat yang dapat merusak manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa perilaku pamer harta membawa konsekuensi serius dalam aspek keagamaan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
