Politik
Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK sita mobil dan motor terkait Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023 dengan kerugian negara Rp222 miliar.
MPN Indonesia 29 April 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pada Senin (28/4) bahwa satu unit mobil Mercedes-Benz dan satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah disita dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus yang mengakibatkan dugaan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Detail Penyitaan Kendaraan
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mobil yang disita bermerek Mercedes-Benz dan saat ini masih berada di bengkel, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
Sementara itu, motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan garis emas dan dilengkapi saddle bag di kedua sisi sudah dipindahkan ke Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4).
Motor Royal Enfield tersebut diketahui tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil dan juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil),” ujar Tessa Mahardhika kepada awak media, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/4).
Tessa juga menambahkan bahwa identitas pemilik sah motor tersebut belum dapat dibuka untuk publik.
Posisi Ridwan Kamil di Bank BJB
Nama Ridwan Kamil disebut dalam kasus ini mengingat jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat yang secara struktural membuatnya otomatis menjadi komisaris di Bank BJB.
“Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu, punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menilai penting untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Ridwan Kamil dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, KPK berencana untuk memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam waktu dekat, meski jadwal pasti pemeriksaan tersebut belum ditentukan.
“Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ungkap Fitroh Rohcahyanto.
Daftar Kendaraan yang Disita dan Kerugian Negara
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menyita total 26 unit kendaraan.
Selain mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, kendaraan lain yang disita meliputi Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Terkait dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik memperkirakan total kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB mencapai Rp222 miliar, sebagaimana disampaikan dalam hasil penyelidikan yang terus dikembangkan hingga saat ini.
Penanganan Barang Bukti
Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa penyitaan kendaraan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi.
Mobil Mercedes-Benz yang saat ini berada di bengkel akan segera dipindahkan ke Rupbasan setelah proses teknis di bengkel selesai.
Motor Royal Enfield, meskipun tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil, tetap disita sebagai bagian dari barang bukti yang relevan untuk penyidikan.
KPK memastikan seluruh proses penyitaan, pemindahan, dan pengelolaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses ini menjadi bagian integral dalam membuktikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB serta mengidentifikasi peran individu yang terkait, termasuk Ridwan Kamil.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
