Connect with us

Selebriti

Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Terkait Kasus TPPU

Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Prabowo meminta keadilan terkait kasus dugaan TPPU yang menjeratnya dan tengah bergulir di pengadilan.

Logompn

Published

on

Nikita mirzani minta keadilan ke presiden prabowo terkait kasus tppu
Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Terkait Kasus TPPU. Gambar : MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Nikita Mirzani meminta keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Permintaan tersebut disampaikan Nikita usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6).

Soroti Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Nikita menyoroti proses hukum yang dianggapnya tidak objektif. Ia berharap Presiden Prabowo turut memperhatikan kasus yang ia alami.

“Ini adalah tulisan saya ini Selasa 24 Juni 2025 kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat. Tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah,” ujar Nikita dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Nikita mengaku telah berupaya melindungi masyarakat dari produk skincare ilegal yang dianggap berbahaya.

Ia menyebut produk milik Reza Gladys tidak memiliki izin resmi dan justru membahayakan masyarakat.

“Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia… karena produk yang berbahaya dan over claimed. Namun, penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” ucapnya.

Kritik Terhadap Penanganan Bukti

Nikita mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang menurutnya tidak memproses bukti yang telah ia serahkan.

Ia menegaskan telah menyampaikan BAP dan bukti kuat terkait produk Reza Gladys, namun tidak ditindaklanjuti.

“Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut. Namun, saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM, ada jarum suntiknya, dan tidak ada barcode-nya serta tidak terdaftar,” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Akan Temui Raja Arab untuk Bahas Kuota Haji 2025

“Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya… tapi saya ditahan,” tambah Nikita.

Dua Dakwaan dari Jaksa

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita.

Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman secara elektronik, yang diatur dalam:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Nikita disebut menerima dana sebesar Rp 4 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

Dakwaan ini dikenakan berdasarkan:

  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menurut jaksa, dana tersebut menyebabkan kerugian kepada pelapor dalam perkara ini.

Desak Sistem Hukum yang Adil

Nikita berharap laporannya mendapat perhatian langsung dari Presiden agar sistem hukum bisa ditegakkan secara adil dan transparan.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin keadilan dan penyelidikan yang benar atas tuduhan terhadapnya.

Nama Reza Gladys disebut berulang kali oleh Nikita dalam kasus ini.

Ia mengklaim bahwa produk milik Reza tidak memiliki izin resmi dan membahayakan konsumen, namun bukti yang disampaikannya tidak mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum.

(ELG/NID/RAD)

Trending