Connect with us

Berita

Bos Smelter Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Jerat Hukumnya Gugur

Direktur Utama PT RBT sekaligus terdakwa korupsi timah, Suparta, meninggal, Senin (28/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 30t144514.613
Kapuspenkum Harli Siregar | Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 30 April 2025 - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar mengonfirmasi bahwa status pidana Suparta otomatis gugur setelah kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4).

Kronologi Kejadian

Suparta ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh sesama narapidana di Lapas Cibinong, Bogor, tempat ia menjalani masa tahanan.

Ia kemudian dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” kata Harli Siregar.

Kejaksaan Pertimbangkan Uang Pengganti

Meski status terdakwa Suparta dinyatakan gugur, namun Kejaksaan Agung tetap mempertimbangkan langkah lanjutan mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti.

Harli menyebut hal ini akan dikaji oleh penuntut umum, termasuk kemungkinan pelimpahan kepada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” ujarnya.

Korupsi Timah

Suparta merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

Baca Juga:  Viral! Mahasiswi yang Kejar dan Tabrak Jambret Dapat Penghargaan dari Polisi

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara atas permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Majelis hakim tetap menetapkan uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, namun dengan ancaman hukuman pengganti kurungan yang ditingkatkan menjadi 10 tahun apabila tidak dibayarkan.

Suparta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas kasasi tersebut dikirim pada 13 Agustus 2024, dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

(AKM/NID/RAD)

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita5 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita30 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti39 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi46 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal56 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending