Connect with us

Otomotif

Korlantas Tegaskan Pelat Mobil ZZ Milik Polisi dan TNI Bukan Prioritas di Jalan

Korlantas Polri menyatakan kendaraan dengan pelat nomor ZZ bukan prioritas di jalan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 01t110203.483
Korlantas Tegaskan Plat Mobil ZZ Milik Polisi dan TNI Bukan Prioritas di Jalan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Mei 2025 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus seperti ZZ tidak memiliki keistimewaan dalam lalu lintas.

Pernyataan ini pernah disampaikan oleh Eks Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan pada 2024 lalu untuk merespons fenomena pelat nomor ZZ yang kerap meminta diberi prioritas di jalan raya.

Tak Ada Keistimewaan untuk Pelat ZZ

Aan menekankan bahwa pelat nomor khusus seperti ZZP dan ZZH harus mengikuti aturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat tersebut tidak memiliki hak istimewa atau prioritas dalam berkendara.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” ujar Aan, dikutip MPN Indonesia dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis (1/5).

Menurutnya, pelat nomor khusus ini hanya berbeda secara numerik. Urutan prioritas tetap mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menambahkan bahwa nomor khusus ini sejajar dengan nomor pilihan atau nomor cantik yang umum dimiliki masyarakat.

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” jelas Aan.

Pelat ZZ untuk TNI dan Polisi

Terkait siapa saja yang berhak menggunakan pelat nomor khusus tersebut, Eks Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelat ZZ hanya diberikan kepada pejabat tertentu dalam struktur TNI dan Polri.

Baca Juga:  Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak hingga 13 Mei 2025

Ia menegaskan bahwa pemberian pelat ini dilakukan secara selektif dan diatur dengan ketat.

“Pelat khusus ZZ untuk polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD,” kata Yusri.

“Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending