Connect with us

Viral

Jembatan Haji Endang yang Dibangun dari Dana Pribadi Disegel Pemerintah

Jembatan Haji Endang di Karawang disegel BBWS Citarum karena tak berizin dan dinilai langgar aturan sumber daya air serta berpotensi ganggu aliran sungai.

Logompn

Published

on

Jembatan haji endang yang dibangun dari dana pribadi disegel pemerintah
Jembatan Haji Endang yang Dibangun dari Dana Pribadi Disegel Pemerintah. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@pu_sda_citarum

Jawa Barat, MPN Indonesia 2 Mei 2025 - Jembatan Haji Endang, yang dibangun dari dana pribadi di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh pemerintah melalui tindakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pada Sabtu (26/4).

Penyegelan ini dilakukan karena jembatan yang juga dikenal sebagai jembatan perahu tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemasangan Peringatan oleh BBWS Citarum

Pada Sabtu (26/4), BBWS Citarum memasang spanduk peringatan di lokasi Jembatan Haji Endang.

Spanduk tersebut berisi pemberitahuan resmi bahwa jembatan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan nasional.

“Pemasangan spanduk ini menjadi bentuk peringatan resmi bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi dari PU SDA Citarum melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip MPN Indonesia pada Jumat (2/5).

Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya air harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 menetapkan bahwa penggunaan sempadan sungai hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu dengan izin pemerintah.

Tanpa adanya izin yang diperlukan, pembangunan dan pengoperasian Jembatan Haji Endang di Karawang tergolong pelanggaran hukum.

Selain aspek legalitas, BBWS Citarum menekankan bahwa keberadaan jembatan ini berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air tinggi atau terjadi bencana banjir.

Implikasi bagi Masyarakat dan Lingkungan

Keberadaan jembatan tanpa izin tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan di sekitar aliran sungai.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siapkan Rp6,9 Miliar untuk Kompensasi Liburkan Sopir Angkot dan Ojek

BBWS Citarum menyampaikan kekhawatiran bahwa struktur jembatan bisa memperburuk situasi saat debit air meningkat atau terjadi banjir, sehingga membahayakan masyarakat yang memanfaatkan jembatan tersebut.

“Keberadaan jembatan ini juga berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama dalam situasi debit air tinggi atau bencana banjir,” tegas BBWS Citarum.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Pihak BBWS Citarum berharap pemasangan spanduk peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi terkait sumber daya air.

BBWS Citarum juga mendorong adanya koordinasi antara pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan pihaknya sendiri untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat sekitar.

“Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekitar,” lanjut pernyataan resmi PU SDA Citarum.

(AKM/NID/RAD)

Trending