Connect with us

Berita

BPOM Temukan 400 Ribu Vial Obat Bius yang Digunakan Secara Ilegal Selama 2024

BPOM temukan 400 ribu vial ketamin yang disalahgunakan secara ilegal sepanjang 2024.

Logompn

Published

on

Bpom temukan 400 ribu vial obat bius yang digunakan secara ilegal selama 2024
Sepanjang 2024, BPOM menemukan 400 ribu vial ketamin digunakan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Mei 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan penemuan 400 ribu vial obat bius jenis ketamin yang telah disalahgunakan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam kunjungan kerjanya di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (2/5).

“Secara nasional, khususnya yang berhubungan dengan ketamin, obat-obat bius, itu sudah banyak digunakan secara tidak tepat. Contohnya kita menemukan ada kurang lebih 400 ribu vial yang berhubungan dengan ketamin yang digunakan secara ilegal di seluruh Nusantara ini,” ujar Taruna Ikrar kepada awak media di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (2/5).

Ketamin Disalahgunakan di Luar Prosedur Medis

Ketamin, yang secara medis digunakan sebagai obat bius untuk prosedur anestesi, ternyata banyak disalahgunakan. 

Selain untuk keperluan medis, zat ini juga ditemukan digunakan untuk keperluan non-medis seperti membuat tato dan sebagai bahan konsumsi ilegal karena efek halusinatif dan sifat adiktifnya yang mirip psikotropika.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penyalahgunaan ketamin telah meluas ke berbagai daerah di Indonesia. 

Penyimpangan penggunaan ini menjadi perhatian serius BPOM, mengingat potensi bahayanya terhadap kesehatan masyarakat dan keterlibatan dalam jaringan kasus kriminal.

BPOM Akan Perketat Regulasi dan Sanksi

Menanggapi temuan tersebut, BPOM berencana menyusun aturan pengawasan yang lebih ketat terkait distribusi, penyimpanan, dan penggunaan obat bius ketamin. Selain itu, lembaga ini juga akan menetapkan sanksi berat bagi pelanggar.

“Oleh karena itu kami bertekad, karena tidak digunakan sesuai dengan aturan, kami bertekad akan mengatur ini lebih ketat lagi. Dengan termasuk nanti sanksi-sanksinya,” ujar Taruna Ikrar.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Alvaro Terungkap! Ternyata Gara-gara Ini...

Sanksi yang akan diterapkan mencakup hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar. 

BPOM juga sedang menyiapkan ketentuan hukum tambahan terkait pengawasan penyimpanan dan distribusi obat ilegal seperti ketamin.

“Sanksinya tentu berpatokan pada 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar. Itu. Tapi aturan yang lainnya termasuk bagaimana penyimpanan dan sebagainya, kami atur lebih ketat lagi. Dan kami masukkan nanti ketamin ini menjadi obat-obat tertentu,” tambah Taruna Ikrar.

Kerja Sama BPOM dan BNN untuk Penegakan Hukum

Dalam upaya penegakan hukum, BPOM akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Ketamin akan diklasifikasikan sebagai “obat tertentu” sehingga penggunaannya bisa diawasi lebih ketat, termasuk aspek distribusi dan penyimpanan.

“Dan kalau dia (ketamin) masuk ke obat-obat tertentu, kita bisa kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk menindak sebagai penyalahgunaan obat-obat tertentu dan hukumannya lebih tinggi dari hukuman yang diatur,” jelas Taruna Ikrar.

Jika ketamin dikategorikan di bawah Undang-Undang Narkotika, maka pelanggaran atas penyalahgunaannya akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat.

“Kalau dia masuk ke Undang-Undang Narkotika bisa berbahaya, makanya kita mau tegas. Harmonisasinya saya sudah tanda tangani. Tinggal persiapan masuk ke pencatatan lembaran negara untuk mengatur obat ini supaya betul-betul obat ini dan obat-obat lainnya itu dilakukan sesuai dengan standar,” tutup Taruna Ikrar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending