Connect with us

Berita

Bareskrim Tindak 865 Rekening Judi Online, Total Uang Capai Rp194,7 M

Bareskrim Polri menindak tegas praktik judi online dengan memblokir 865 rekening senilai Rp194,7 miliar dan menangkap 4 pelaku.

Logompn

Published

on

Bareskrim tindak 865 rekening judi online, total uang capai rp194,7 m
Bareskrim Polri blokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar dan tangkap 4 tersangka. Gambar : rmol.id

MPN Indonesia 3 Mei 2025 - Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online yang marak terjadi di Indonesia. 

Hingga saat ini, sebanyak 865 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian telah diblokir. Nilai total dana yang dibekukan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp194,7 miliar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas kasus judi online,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (2/5). 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri dalam menindak pelaku perjudian daring.

Dasar Penindakan Berdasarkan Laporan PPATK dan Dittipideksus

Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp224 miliar,” jelas Komjen Wahyu Widada.

Sebanyak 18 laporan polisi telah diterbitkan untuk mendalami dugaan tindak pidana pada rekening-rekening tersebut. 

Komjen Wahyu Widada menambahkan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu karena setiap rekening harus diperiksa secara individual.

“Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek, benarkah orangnya. Kita harus cek satu per satu. Kalau dari 5.885 rekening, ya kita harus datangin ke situ, segitu banyak rekening yang kita datangi. Sehingga yang lain masih dalam proses,” terangnya.

Baca Juga:  Rekan dan Keluarga Korban Tewas Bentrokan Datangi Polsek Menteng Ramai-Ramai

Pengungkapan Situs Judi Online dan Penahanan Tersangka

Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri berhasil membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant aggregator. Empat orang tersangka telah ditangkap dalam operasi ini.

“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ungkap Komjen Wahyu Widada.

Dana transaksi yang dibekukan terkait aktivitas di situs tersebut mencapai Rp14,6 miliar.

“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801,” tambah Wahyu Widada.

Merchant aggregator digunakan sebagai modus operandi untuk mempersulit pengungkapan aktivitas situs perjudian tersebut. Cara ini memungkinkan pelaku menyembunyikan transaksi dengan melibatkan penyedia jasa pembayaran.

(AKM/NID/RAD)

Trending