Connect with us

Berita

Dedi Mulyadi Mau Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, MUI: Haram

MUI tanggapi rencana Dedi Mulyadi wajibkan vasektomi bagi penerima bansos.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 03t111506.778
Dedi Mulyadi Mau Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, MUI: Haram | Gambar: MUI

Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Mei 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana mewajibkan prosedur vasektomi bagi penerima program bantuan sosial (bansos) di wilayahnya.

Namun, rencana ini menuai banyak pro kontra, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vasektomi sendiri merupakan metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP) yang dilakukan dengan memotong atau menyegel saluran sperma untuk mencegah terjadinya kehamilan.

Fatwa MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa vasektomi pada dasarnya diharamkan kecuali atas alasan tertentu, seperti kondisi medis yang membahayakan kesehatan.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Asrorun, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MUI.

Fatwa mengenai keharaman vasektomi ditetapkan dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam, perkembangan ilmu kedokteran, serta kaidah ushul fikih yang relevan.

Syarat-Syarat Dibolehkannya Vasektomi

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa vasektomi termasuk tindakan yang mengarah pada pemandulan permanen, yang dilarang oleh syariat.

Namun, terdapat lima kondisi ketat yang dapat menjadi pengecualian, yaitu:

  1. Tujuan vasektomi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Adanya jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan melalui rekanalisasi.
  4. Prosedur tidak menimbulkan bahaya bagi pria yang menjalani tindakan tersebut.
  5. Vasektomi tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi permanen.

Kendati demikian, Abdul mengatakan bahwa hingga saat ini vaksetomi masih haram karena rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma tidak 100 persen menjamin kembali normalnya sperma.

Baca Juga:  Terjadi Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sukahaji Bandung, Polisi Turun Tangan

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujar Kiai AMA.

Soroti Biaya

Selain itu, Abdul mengatakan biaya rekanalisasi dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya vasektomi, yang menjadi faktor tambahan dalam pertimbangan kehalalan tindakan tersebut.

Oleh sebab itu, MUI meminta agar pemerintah tidak mempromosikan vasektomi secara terbuka tanpa informasi yang transparan dan objektif kepada masyarakat.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegas Kiai AMA.

(AKM/NID/RAD)

Trending