Connect with us

Berita

BPOM Temukan 400 Ribu Vial Obat Bius yang Beredar Ilegal

BPOM Temukan 400 ribu vial obat bius jenis ketamin yang didistribusikan ilegal sepanjang 2024.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 05t134754.155
Ilustrasi obat bius | Gambar: MPN Indonesia/Adinda via AI

MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 400 ribu vial obat bius jenis ketamin yang didistribusikan secara ilegal di sejumlah fasilitas kefarmasian sepanjang 2024.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah dengan temuan tertinggi di Lampung, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

“BPOM melakukan pengawasan khusus karena melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat (6/12) dalam siaran pers yang dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPOM.

Peredaran Ketamin Naik 87% pada 2024

Ketamin termasuk obat keras yang wajib digunakan berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

Berdasarkan data BPOM, sepanjang 2024, jumlah peredarannya melonjak tajam menjadi 440 ribu vial, meningkat 87% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari angka itu, 152 ribu vial terdistribusi ke apotek, naik 246% dari 2023.

“Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai ketentuan karena diserahkan langsung kepada masyarakat tanpa resep dan tanpa pengawasan medis,” tegas Taruna.

BPOM mengidentifikasi penyimpangan terbesar di Lampung (5.840 vial), Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Ketamin menjadi jenis obat bius yang paling rawan disalahgunakan karena efek euforia dan halusinasi.

“Kami temukan banyak penyimpangan distribusi yang tidak melalui prosedur semestinya, bahkan dilakukan oleh oknum rumah sakit dan apotek,” ujar Taruna.

Lonjakan Peredaran Ketamin

BPOM mencatat adanya peningkatan signifikan distribusi ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke pelayanan kefarmasian sejak 2022.

Pada 2022, distribusi ketamin tercatat sebanyak 134 ribu vial, naik menjadi 235 ribu vial pada 2023, dan melonjak menjadi 440 ribu vial di 2024.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Peningkatan distribusi ke apotek sangat mencolok, dari 44 ribu vial di 2023 menjadi 152 ribu vial pada 2024.

71 Fasilitas Distribusi Obat Langgar CDOB

Pengawasan BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melanggar standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), enam di antaranya melakukan pelanggaran kritikal seperti kerja sama ilegal antara oknum medical representative industri farmasi dengan pihak rumah sakit dan apotek.

Selain itu, ditemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melanggar, termasuk pengadaan tanpa dokumen, pencatatan stok yang tidak tertib, dan penyimpangan distribusi.

Selain sanksi administratif, BPOM membuka peluang untuk menindak secara pidana bagi pelaku usaha farmasi yang melanggar.

BPOM juga mendorong masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran dalam distribusi atau penggunaan ketamin.

“Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk tuntutan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Pengawasan ini akan terus kami tingkatkan,” tegas Taruna Ikrar.

(AKM/NID/RAD)

Trending