Berita
Dedi Mulyadi Resmi Larang Kegiatan Study Tour dan Wisuda di Sekolah
Pemprov Jabar larang study tour dan wisuda di semua jenjang sekolah demi kurangi beban orang tua dan perkuat pendidikan karakter siswa.
Jawa Barat, MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Pemprov Jawa Barat resmi menerapkan larangan kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan pada Mei 2025.
Larangan ini bertujuan membangun karakter peserta didik yang sesuai dengan visi Gapura Panca Waluya, serta mengurangi beban ekonomi yang ditanggung oleh orang tua siswa.
Dasar Kebijakan dan Tujuan
Menurut SE Nomor 43/PK.03.04/KESRA, sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dikemas dalam bentuk study tour serta kegiatan wisuda yang dinilai tidak memiliki makna akademik.
“Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour yang memiliki dampak pada penambahan bebas orang tua,” bunyi penjelasan pada poin ketiga SE tersebut, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui Instagram resmi @disdkijabar, pada Senin (5/5).
Sedangkan larangan wisuda di seluruh jenjang pendidikan ditegaskan pada poin keempat karena dianggap tidak memberikan kontribusi akademik terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter siswa dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif serta berfokus pada pengembangan keterampilan hidup yang relevan.
“Larangan ini untuk menghindari praktik seremonial yang tidak mendidik dan memberikan tekanan finansial kepada keluarga,” ujar Dedi Mulyadi.
Alternatif Kegiatan yang Direkomendasikan
Sebagai pengganti kegiatan study tour, SE tersebut merekomendasikan berbagai kegiatan berbasis inovasi.
Di antaranya adalah pengelolaan sampah mandiri di lingkungan sekolah, pengembangan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan, kelautan, dan peningkatan wawasan dunia usaha serta industri.
Jika study tour tetap ingin dilakukan, maka harus memenuhi syarat ketat, termasuk dilaksanakan di dalam wilayah Jawa Barat, dengan tujuan pendidikan yang jelas, serta mendapat persetujuan dari perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Untuk kegiatan wisuda, apabila tetap dilaksanakan, harus dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara yang sederhana, tidak membebankan biaya kepada orang tua, dan mencerminkan nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar tanpa unsur berlebihan.
Larangan Tambahan dan Penguatan Karakter
SE tersebut juga mencantumkan sejumlah larangan tambahan yang ditujukan untuk mendukung keselamatan dan disiplin siswa.
Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Sebagai gantinya, siswa diimbau menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki.
Toleransi diberikan kepada siswa yang tinggal di daerah terpencil agar tetap bisa menjangkau sekolah.
Selain itu, siswa dilarang terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran, bermain game berlebihan, merokok, mabuk, balapan liar, dan perilaku tidak terpuji lainnya.
“Bagi siswa yang melanggar, akan diberikan pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua,” demikian isi SE tersebut.
Penguatan Ekstrakurikuler dan Pendidikan Karakter
Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Pemprov Jawa Barat juga mewajibkan siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja.
Kegiatan ini bertujuan menanamkan wawasan kebangsaan, bela negara, dan disiplin positif.
Untuk siswa dengan perilaku khusus, pembinaan dilakukan bekerja sama dengan TNI dan lembaga terkait lainnya.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi kebijakan pemerintah Jawa Barat untuk menciptakan generasi yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.
Selain itu, siswa juga diimbau membawa bekal makanan bergizi dari rumah sebagai persiapan menuju implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
