Connect with us

Berita

Polisi Tutup Kasus Kematian Mahasiswa UKI, LBH Jakarta Ungkap Ada Pelanggaran HAM

Polres Jaktim resmi menutup penyelidikan atas kematian mahasiswa UKI yang tewas di lingkungan kampus.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 06t115913.548
Aksi unjuk rasa mahasiswa UKI di Polres Jakarta Timur, Jumat (21/3) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 6 Mei 2025 - Polres Jakarta Timur resmi menutup penyelidikan atas kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa UKI (Universitas Kristen Indonesia), yang tewas di lingkungan kampus.

Penutupan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Menurutnya, tak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke penyidikan.

“Kami akan segera buatkan administrasi penghentian tersebut,” kata Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers, Kamis (24/4).

Dugaan Pelanggaran HAM

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan menilai penghentian penyidikan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Pasalnya, kata Fadhil, penghentian kasus tersebut merupakan bentuk pembiaran negara terhadap hak korban dan keluarganya dalam memperoleh keadilan.

“Potensi pelanggaran HAM dalam kasus ini adalah tidak terpenuhinya hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan proses hukum yang adil lantaran kasusnya dihentikan,” jelas Fadhil kepada MPN Indonesia saat dihubungi melalui panggilan suara.

Kasus yang Bisa Masuk Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM, kata Fadhil, dapat terjadi jika negara tidak memenuhi kewajiban terhadap warga negaranya.

“Pada prinsipnya, pelanggaran HAM terjadi ketika negara tidak memenuhi kewajibanya terhadap warga negara, yaitu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” ujarnya.

Ia pun menekankan, keputusan polisi untuk tidak serius dalam mengungkap kasus tindak pidana, merupakan sebuah pelanggaran HAM.

Berbeda dengan orang yang melakukan tindak pidana, hal itu tidak serta merta dapat dimasukkan sebagai pelanggaran HAM.

“Apabila aparatur negara, dalam hal ini kepolisian tidak serius menggungkap dugaan tindak pidana tersebut, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook

(AKM/NID/RAD)

Trending