Lifestyle
Pasca-Cerai Boleh Saja Bertemu, Tapi Ini Batas Syariatnya dalam Islam
Jalan bareng mantan tak otomatis tergolong zina dalam Islam, asal jaga batas syariat dan hindari fitnah demi kehormatan dan etika pasca-perceraian.
MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Perdebatan soal interaksi mantan suami istri setelah bercerai kembali ramai dibicarakan publik.
Kasus artis Desta dan Natasha Rizky yang terlihat masih dekat pasca-cerai jadi salah satu pemicu perbincangan.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah jalan bareng mantan, meski tanpa hubungan fisik, bisa dianggap bertentangan dengan syariat Islam, bahkan tergolong zina?
Apa Itu Zina Menurut Islam?
Dalam Islam, zina didefinisikan sebagai hubungan intim di luar pernikahan.
Dosen Universitas Darunnajah, Ustaz Agan, menegaskan aktivitas seperti berjalan bersama mantan tidak tergolong zina selama tidak melibatkan hubungan fisik yang dilarang.
“Dalam Islam, zina merujuk pada hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Berjalan bersama mantan, meskipun sudah bercerai, tidak bisa disebut zina jika tidak ada hubungan intim yang terjadi,” ujar Ustaz Agan kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat pada Rabu (7/5).
Namun ia mengingatkan, niat dan batas interaksi tetap harus dijaga agar tidak memicu fitnah.
Segala tindakan yang bisa mencemarkan kehormatan perlu dihindari.
Batas Interaksi dalam Syariat
Islam tidak melarang interaksi antara mantan suami istri, selama dilakukan dalam batas wajar dan sesuai adab.
Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah (2:231):“Rujuklah mereka dengan cara yang baik atau cerailah mereka dengan cara yang baik pula.”
Ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Ibn Qudamah juga menekankan pentingnya menjaga batas syariat.
Dalam kitab Al-Mughni, Ibn Qudamah menyebut interaksi sosial pasca-cerai masih diperbolehkan asal tidak menimbulkan fitnah.
Waspada Fitnah Meski Bukan Zina
Meskipun jalan bersama mantan tidak langsung tergolong zina, potensi fitnah tetap jadi perhatian utama.
Dalam Surah Al-Isra (17:32), Allah berfirman:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Ayat ini mengingatkan agar segala bentuk interaksi yang mendekati zina atau menimbulkan prasangka dijauhi.
“Yang penting adalah niat dan batasan dalam berinteraksi. Kita harus menjaga agar hubungan sosial ini tetap terjaga dari spekulasi yang bisa menurunkan kehormatan diri,” kata Ustaz Agan.
Tidak Haram, Tapi Perlu Etika
Kehadiran mantan pasangan dalam ruang publik atau kegiatan profesional tidak dilarang selama tetap menjaga etika.
Islam mengajarkan agar kedua belah pihak tetap menghormati satu sama lain dan menghindari kesalahpahaman yang bisa merusak reputasi.
Perceraian bukan akhir dari seluruh bentuk hubungan, tapi transisi menuju interaksi sosial yang tetap beradab dan bermartabat.
Jalan atau berinteraksi dengan mantan setelah bercerai bukan termasuk zina menurut Islam, selama tidak melanggar batas-batas syariat.
Namun, tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan fitnah atau spekulasi negatif.
Yang terpenting, menurut ajaran Islam, adalah menjaga kehormatan diri dan menghormati batas sosial pasca-perceraian.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
