Connect with us

Berita

Gaji ke-13 Polri 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Gaji ke-13 untuk anggota Polri cair Juni 2025, mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja penuh, sesuai PP Nomor 11 tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo.

Logompn

Published

on

Gaji ke 13 polri 2025 segera cair, ini jadwal dan besarannya
Ilustrasi Pemberian Gaji ke-13 Polri 2025. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Mei 2025 - Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk seluruh aparatur negara, termasuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka.

Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenkeu, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Informasi ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.”

Apabila terdapat hambatan administratif atau teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sesuai Pasal 15 ayat (2).

Komponen Gaji ke-13 untuk Polri

Gaji ke-13 yang akan diterima anggota Polri tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen penghasilan. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, komponen tersebut mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk tunjangan kinerja, pemerintah menetapkan besaran 100 persen dari nilai yang berlaku pada bulan Mei 2025.

Gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, sehingga akan diterima penuh oleh anggota Polri.

Kebijakan Gaji dan THR untuk Aparatur Negara

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3), mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Baca Juga:  Perancis Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo di Sekolah Indonesia

Prabowo menegaskan bahwa skema pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara bagi ASN daerah, skema yang sama diberlakukan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3).

Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal THR dan Dukungan Tambahan Pemerintah

Selain pengumuman gaji ke-13, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan bahwa THR tahun 2025 akan dicairkan mulai Senin (17/5), atau dua minggu sebelum Idulfitri.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan masa mudik lebaran.

Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai kebijakan tambahan, antara lain penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen selama dua minggu masa libur Idulfitri, penurunan tarif tol, serta subsidi transportasi bagi pemudik.

Di samping itu, bonus hari raya diberikan kepada pengemudi dan kurir online, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja menyiapkan kebijakan ini, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan seluruh aparatur negara, termasuk prajurit TNI dan Polri.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending