Berita
ICW Ungkap Korupsi di BUMN Tembus Rp64 Triliun
ICW mengungkap sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN.
MPN Indonesia 11 Mei 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp64 triliun.
Menurut ICW, kasus-kasus tersebut telah menyeret 349 pejabat BUMN sebagai tersangka. Rinciannya mencakup 84 orang dari kalangan direksi, 124 pejabat menengah, dan 129 pegawai biasa.
“Terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi,” tulis ICW dalam laporan resminya, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (11/5).
Laporan ICW ini juga menegaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut terungkap berkat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ICW memperingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN berpotensi menurun pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang resmi diberlakukan sejak 24 Februari lalu.
Perubahan Regulasi
ICW menyoroti bahwa setelah revisi UU BUMN, kerugian keuangan dari perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesulitan aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur pidana korupsi, khususnya berdasarkan dua pasal utama dalam UU Tipikor.
Tanpa ada indikasi kerugian negara, maka pembuktian tindak pidana korupsi menjadi lebih lemah secara hukum.
ICW menilai bahwa logika baru dalam UU BUMN yang menempatkan perusahaan negara sebagai entitas bisnis murni akan menyulitkan pemberantasan korupsi, terutama bila tidak diimbangi dengan regulasi progresif.
“Apabila tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata,” tulis ICW.
Soroti Isi UU NO 1 Tahun 2025 BUMN
Dalam keterangannya, ICW juga menjelaskan bahwa kerentanan korupsi di tubuh BUMN tidak semata-mata disebabkan perubahan regulasi, namun juga lemahnya pencegahan di sektor korporasi.
Praktik seperti suap asing (foreign bribery), pengayaan ilegal (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga suap di sektor swasta dinilai masih belum tersentuh secara komprehensif oleh penegakan hukum.
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa pegawai dan pengurus BUMN bukan penyelenggara negara.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN tidak masuk dalam kategori tersebut.
Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan kewenangan untuk memproses hukum pejabat BUMN yang terlibat kasus korupsi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
